Ada Kekosongan Hukum Ketenaga Kerjaan Di Kabupaten Bekasi

Pernyataan Pers LSM BALADAYA

Lsm Baladaya Meminta Plt Bupati Jalankan Amanat Perda Ketenagakerjaan

Upaya penegakan dan penerapan hukum khususnya di kabupaten Bekasi seringkali berhadapan dengan kendala yang diduga berhubungan dengan konsensus-konsensus berbasiskan kepentingan yang bermuara pada inkonsistensinya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, dalam upaya menjamin kepastian hukum masyarakat Bekasi kaitan dengan ketenagakerjaan. Dalam hal adanya amanah sebagaimana diatur dalam perda ketenagakerjaan tersebut bahwa di dalam beberapa pasal mengharuskan diterbitkannya peraturan pelaksana namun pada kenyataannya aturan pelaksanaan tersebut yang pada dasarnya merupakan suatu kumpulan pedoman untuk menjadi dasar menjalankan lebih lanjut isi suatu Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, belum ada / dibuat. Ini merupakan keadaan dimana aturan ketenagakerjaan yang ada di kabupaten Bekasi dianggap tidak lengkap dan tidak menjamin kepastian hukum warganya yang berakibat adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) di bidang ketenagakerjaan. Hal ini jelas berpengaruh pada permasalahan tingginya angka pengangguran di kabupaten Bekasi.
Berdasarkan tinjauan yuridis yang kami lakukan berkenaan dengan adanya permasalahan hukum normatif yakni adanya kekosongan hukum, LSM BALADAYA mengidentifikasi beberapa aturan yang belum diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana yang telah diamanatkan pada Perda kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, yakni :
1. Pasal 4 ayat (2) bahwa Analisis, Proyeksi, dan Informasi Ketenagakerjaan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
2. Pasal 5 ayat (3) Pemerintah Daerah melalui Perangkat daerah berkewajiban membuat perencanaan Ketenagakerjaan Daerah secara periodik 1 (satu) tahun sekali dan 5 (lima) tahunan meliputi : a. Informasi ketenagakerjaan; b. Penempatan; c. Pelayanan; d. Pelatihan; e. Pembinaan; dan f. Penindakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
3. Pasal 9 (1) Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga/instansi pemerintah wajib mendaftarkan kegiatannya kepada Perangkat Daerah. (2) Lembaga pelatihan kerja swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja, wajib memiliki izin penyelenggaraan pelatihan kerja dari Perangkat Daerah. (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah maupun swasta wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Perangkat Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
4. Pasal 24 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan informasi lowongan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
5. Pasal 27 (1) Setiap perusahaan wajib melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan di Daerah untuk menampung tenaga kerja lokal di bawah koordinasi Perangkat Daerah. (2) Perusahaan lebih terbuka dalam pengembangan pola kemitraan sesuai dengan kondisi perusahaan dan kultur masyarakat setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6. Pasal 31 (4) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta AKAD (antar Kerja Daerah) dan AKAN (Antar Kerja Negara) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Perangkat Daerah. (5) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja AKAN dalam melaksanakan penempatan tenaga kerja harus terlebih dahulu mendaftarkan kegiatannya kepada Perangkat Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara untuk mendapatkan izin, rekomendasi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7. Pasal 35 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pendirian BKK dan tata cara penyampaian laporan kegiatan BKK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8. Pasal 41 (2) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi Sumber Daya Manusia dan teknologi tepat guna. (3) Penciptaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, terapan teknologi tepat guna, wirausaha baru, perluasan kerja sistem padat karya, alih profesi, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati.
9. Pasal 86 (1) Sanksi administrasi adalah sanksi berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatalan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan h. pencabutan ijin. (2) Prosedur tata cara dan pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Berdasarkan pada telaah data yuridis di atas, LSM Baladaya meminta kepada Plt Bupati Bekasi untuk menjalankan amanat perda ketenagakerjaan tersebut dengan membuat peraturan Bupati tentang ketenagakerjaan yang setidak-tidaknya memuat aturan mengenai :
1. Analisis, Proyeksi, dan Informasi Ketenagakerjaan Daerah
2. Pembuatan perencanaan Ketenagakerjaan Daerah secara periodik 1 (satu) tahun sekali dan 5 (lima) tahunan yang meliputi; Informasi ketenagakerjaan, Penempatan, Pelayanan, Pelatihan, Pembinaan dan Penindakan.
3. Mekanisme Pelatihan kerja dan lembaga pelatihan kerja
4. Persyaratan dan tata cara pelaporan informasi lowongan kerja
5. Mekanisme kerjasama antara perusahaan dengan lembaga pendidikan dan pola kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat setempat
6. Prosedur dan tata cara untuk mendapatkan izin, rekomendasi, dan pendaftaran Lembaga penempatan tenaga kerja swasta AKAD (antar Kerja Daerah) dan AKAN (Antar Kerja Negara) serta Pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.
7. Tata cara permohonan pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) dan tata cara penyampaian laporan kegiatan BKK
8. Mekanisme perluasan kesempatan kerja melalui pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, terapan teknologi tepat guna, wirausaha baru, perluasan kerja sistem padat karya, alih profesi, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
9. Prosedur tata cara dan pelaksanaan sanksi administrasi

Ketua LSM BALADAYA

IZHAR MA’SUM ROSADI
(081388394991)

Tinggalkan Balasan