Dit Narkoba Poldasu Berhasil Sita 32,5 Kg Sabu , 200 Butir Pil Ekstasi dan 55 Butir Epilon

Medan, jabarkabardaerah.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang di pimpin oleh Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung ,SH ,SIK kembali lagi berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dari berbagai lokasi di Sumatera Utara , Dari pengungkapan barang haram tersebut , Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 34 orang tersangka dengan barang bukti 32,5 Kilogram Narkotika golongan satu jenis Sabu Sabu , 200 butir Pil Ekstasi dan 55 butir Pil Epilon .

Kombes Pol Hendri Marpaung ,SH.SIK yang didampingi oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring ,SH,SIK,MSi , dalam konfrensi Pers nya Selasa (13/11) mengatakan “ bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut , Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polres Tanjungbalai , Seluruh tersangka saat ini sudah dimasukan kedalam ruang sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Sumut .sebutnya

Akibat dari perbuatan nya seluruhnya tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” jelas Kombes Pol Hendri, didampingi Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi.

Kombes Pol Hendri Marpaung ,SH,SIK apresiasi keberhasilan Kepala Sub Direktorat Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring ,SH,SIK,MSi yang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika tersebut .

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSi, serta Kanit II Subdit II Kompol Hady S Siagian SH SIK yang telah berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 24 kg,” ujar Kombes Pol Hendri Marpaung.

Kombes Hendri menuturkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Kasubdit II bersama team pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.30 WIB di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, kami berhasil menangkap dua orang tersangka pria berinisial (M) dan (AR).

“Dari kabupaten Batubara team langsung melakukan pengembangan menuju ke Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ringroad Kecamatan Sunggal , dari tempat tersebut , kasubdit II dan team nya berhasil mengamankan dua orang tersangka pria yakni berinisial (F), (TT) , dan dengan barang bukti 24 kilogram narkoba jenis sabu sabu sabu yang berada di 24 kemasan plastik teh cina merk Guanyinwang.

Saya menghimbau kepada masyarakat agar mau melaporkan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal, mereka , hal ini berguna sekali , supaya bersama masyarakat polri mampu memberantas peredaran narkoba, dimana dampak dari peredaran narkoba tersebut dapat menghancurkan masa depan anak anak bangsa ungkap Kombes Hendri Mengakhiri . (Sumber Berita :Leo depari // Media KD Jabar)

Tinggalkan Balasan