OPINI  

Dugaan Pelanggaran Perda Oleh PLTU Batu Bara Cikarang Listrindo

Siaran Pers LSM BALADAYA

Dugaan Pelanggaran PERDA RT RW KAB BEKASI 2011-2031, Penyuapan Dan Gratifikasi Pada Perizinan Pembangunan PLTU Batu Bara PT Cikarang Listrikindo Babelan.

Berdasarkan pada pemantauan LSM Baladaya bahwa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara PT Cikarang Listrindo di desa Muara Bakti kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, sejak mulai dibangun mendapatkan keberatan masyarakat. Salah satu alasannya karena pembangunan tersebut berada/berdekatan dengan pemukiman warga.

Berkaitan dengan ditetapkannya Bupati Bekasi Non Aktif, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka oleh KPK tentang dugaan tindak penyuapan dan gratifikasi perijian MEIKARTA, KPK diharapkan untuk terus mengembangkan kasus-kasus lainnya yang diduga telah terjadi penyuapan dan gratifikasi.

Berdasarkan pada pemantauan LSM Baladaya bahwa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara PT Cikarang Listrindo di desa Muara Bakti kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, sejak mulai dibangun mendapatkan keberatan masyarakat. Salah satu alasannya karena pembangunan tersebut berada/berdekatan dengan pemukiman warga.
Meskipun saat ini sudah beroperasi, kami menduga telah terjadi pelanggaran dalam proses perijinannya.

Dugaan kami didasarkan atas sejumlah hal, sebagai berikut :

1. Berdasarkan pada Surat Perwakilan Masyarakat Lingkungan PLTU Batu Bara PT Cikarang Listrindo ke DPR RI tertanggal 19 Oktober 2015 Perihal Stop Pembangunan Mega Project PLTU Btu Bara Cikarang Listrindo, dengan perwakilan masyarakat yang bernama DAYATULLOH, didapatkan data bahwa : Ijin lokasi PT Cikarang Listrindo (PT CL) berada di atas ijin lokasi PT Jakarta Mandiri Propertindo (PT JMP) dengan Nomor 591.4/043/TPPPL/2012 tertanggal 27 Februari 2012. Berdasarkan surat Direktur PT JMP Nomor 31/JMP/EX/VI/2012 tanggal 18 Jui 2012 bahwa PT JMP menyetujui ijin lokasi PT CL seluas 72 Ha di atas ijin lokasi PT JMP, dan disahkan oleh dinas terkait 10 hari kemudian, melalui dikeluarkannya Surat Persetujuan Prinsip Lokasi (SPPL) Nomor 591.4/125/TPPL/2012 tertanggal 28 Juni 2012 untuk PT CL.

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011 – 2031, Paragraf 4 Pasal 14 Ayat (3) Huruf d, angka 5, bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Desa Huripjaya Kecamatan Babelan.

3. Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hasanah Yasin (sekarang Bupati Non Aktif, tersangka dugaan tindak penyuapan perijinan Meikarta) menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 591/Kep. 251-BPPT/2012 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Terletak di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Luas ±720.000 m2 (Tujuh Puluh Dua Ribu Meter Persegi ) Atas Nama PT Cikarang Listrindo.

Berdasarkan pada data di atas, patut diduga, bahwa :

1. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Terletak di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011 – 2031, Paragraf 4 Pasal 14 Ayat (3) Huruf d, angka 5, bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Desa Huripjaya Kecamatan Babelan.

2. Dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 591/Kep. 251-BPPT/2012 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Terletak di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Luas ±720.000 m2 (Tujuh Puluh Dua Ribu Meter Persegi ) Atas Nama PT Cikarang Listrindo, diduga terjadi penyuapan dan Gratifikasi.
Untuk itu kami mendesak KPK untuk mendalami dugaan kasus pelanggaran perda RT RW Kabupaten Bekasi 2011-2031, dugaan suap dan gratifikasi perijinan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara PT Cikarang Listrindo di desa Muara Bakti kecamatan Babelan kabupaten Bekasi.

Bekasi, 7 November 2018
Ketua LSM BALADAYA

Izhar Ma’sum Rosadi

( Reporter : Media KD Jabar // Z News )

Tinggalkan Balasan