Jabar.Kabardaerah.com Bogor- Kapolresta Bogor dan jajaran nya menggelar razia Gabunggan yang mengunakan kendaraan Roda 4 mau pun Roda 2 yang tidak sesuai dengan UU no. 22 Tahun 2009 Pasal 59 tentang golongan kendaraan yang mengunakan lampu Rotato, Strobo dan Sirine, di depan Mako Polsek bogor timur, kota Bogor (11/10/2017) Rabu malam
Kapolresta Bogo Kombes Pol. Ulung Samporna Jaya S.I.K. M.H mengatakan,malam ini jajaran polresta bogor dan dibantu dengan kabag ops Polreta Bogor, KBO Sat Lantas ,Kanit Provos Brimob Kedung Halang Akp Siswanto dan Gakhartib Denpom kapten Lisno, melaksnakan razia yang berkaitan dengan Lalu Lintas UU no.22 tahun 2009 pasal 59 tentang mengunakan lampu Rotato, Strobo dan Sirine, dan perampokan
Sambung Kombes pol Ulung , Operasi gabungan berjalan lancar dan aman sampai pukul 23:00 wib dan hasil operasi yang kami amankan yakni kendaraan Roda 4, (7) dan kendaraan roda 2 (2) dan STNK 46 buah dan SIM 21 buah, yang dikatakan kapolresta kepada awak media ini (Niko)