Kota Bekasi Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Agus Raharjo : Maindset Taat Aturan Harus Sejak Dari Dini

Kota Bekasi, jabarkabardaerah.com  – Minggu (9/12/2018) CFD kali ini nampak lebih berbeda dari sebelum nya yang dimana Kota Bekasi kedatangan tamu dari Komisi Pemberatasan Korupsi yakni Ketua KPK Bapak Agus Raharjo, dalam memperingati hari Anti Korupsi Se Dunia.

Acara yang dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo, Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Pj Sekda Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Kapolresta Metro Bekasi Kota, DANDIM 05/07, Kepala Kajari Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai S.E, Koordinator ICW.

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia bukan nya hanya di Kota Bekasi saja namun diseluruh dunia pun merayakan nya, karena dalam perspektif nasional kerja kerja kerja itu bukan hanya tugas KPK, kajari, kapolri namun kerja kita semua dari semua elemen atau collaborative engagement.”Tandas Koordinator ICW.

Kota ini berkembang dengan mengandalkan investasi maka dari itu membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum, saya berharap kota kita dijauhi dalam persoalan hukum yang sedang mendera di republik ini sehingga kita tidak terpaku untuk memecahkan persoalan-persoalan yang rumit di masyarakat.” Tegas Dr Rahmat Effendi.

Disamping itu Ketua KPK juga berpesan “Keinginan kita semua yaitu bekerja dengan sesuai amanah karena jabatan, dan pekerjaan yang kita pegang adalah suatu amanah yang harus dipertanggung jawabkan maka dari itulah penting nya transparansi dalam hal keuangan agar kita bisa menghindari conflik of interest, oleh sebab itu kita harus bisa mengubah maindset taat aturan dari sejak dini.”imbuh Agus Raharjo.

Acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini diakhiri dengan launching sekaligus penyerahan kunci WBS (Whistle Blowing System) yang merupaka sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang  disampaikan  baik  secara langsung maupun tidak    langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode  etik,  dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Sumber : indah indri H.SH.SMI)

( Reporter : Rekan Media jabarkabardaerah.com // Slmn )

Tinggalkan Balasan