“KPK Agar Beri Penjelasan dan Sidik Lebih Dalam Terkait Dugaan keterlibatan DLH dan Pansus RDTR”

Press Realeas Ketua Umum LSM BALADAYA.

Bekasi, jabarkabardaerah.com -LSM BALADAYA mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap Meikarta di kabupaten Bekasi. Lebih lanjut LSM BALADAYA melakukan pemantauan atas sejumlah hal.

Sebelum adanya OTT, telah beredar surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Nomor PW-03-02.AY/231-13 tertanggal 12 September 2017 perihal Kegiatan Pembangunan Meikarta. Bahwa berdasarkan hasil pemantauan Balai Besar Sungai Cisadane telah terjadi pengalihfungsian dan penutupan sungai Cipegadungan yang masuk ke dalam DAS Cilemahabang menjadi danau buatan dan jalan sepanjang kurang lebih 1.5 KM. kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan Pasal 11 ayat (2) bahwa badan hokum, badan social dana atau perseorangan yang melakukan pengusahaan air dana atau sumber-sumber air harus memperoleh izin dari pemerintah dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan. Selain itu diduga juga telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dana atau Pemanfaatan Ruang Bekas Sungai bahwa pengalihan alur sungai ditujukan untuk kepentingan perlindungan fungsi sungai, pemanfaatan dan pengaliran air sungai dimana pengalihan alur sungai dapat dilakukan untuk pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan umum yang dilakukan oleh instansi pemerintah; atau pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan strategis yang sesua dengan rencana tata ruang wilayah, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hokum, dana atau badan social.

Kemudian, beredar pemberitaan “Bupati Bekasi Tersangka, Ini Kronologi OTT Suap Meikarta” yang dimuat di http://m.detik.com/news/berita/d-4258091/bupati-bekasi-tersangka-ini-kronologi-ott-suap-meikarta pada Senin, 15 Oktober 2018, bahwa pada kronologi yang dijelaskan Humas KPK yang dimuat media tersebut menjelaskan bahwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial D terjaring OTT oleh KPK di kediamannya. Kemudian, inisial nama tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kedua hal di atas, beredar pula ke publik, pemberitaan mengenai “Nyanyian Merdu Anggota Pansus RDTR Ungkap Fakta Tersembunyi Suap Izin Meikarta” di http://bekasiekspres.com/2018/10/20/nyanyian-merdu-anggota-pansus-rdtr-ungkap-fakta-tersembunyi-suap-izin-meikarta. Dalam pemberitaan tersebut, salah satu anggota pansus RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kepada Bekasiekspres.com dan meminta namanya dirahasiakan, menyampaikan bahwa “ Saya mah cuma kebagian dikit, tuh pimpinan yang pada dapat banyak. Kalo tau begini bang, mending saya merampok Meikarta sekalian, toh resiko hukumnya sama dengan yang menerima banyak”.

Terkait dengan hal tersebut di atas, maka LSM Baladaya menyampaikan sebagai berikut :
1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan telaah dan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan Pasal 11 ayat (2) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dana atau Pemanfaatan Ruang Bekas Sungai;
2. Meminta adanya penjelasan yang tuntas dari KPK terkait terjaringnya D pada OTT oleh KPK di kediamannya, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka; dan
3. Meminta KPK untuk melakukan telaah dan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan suap Meikarta ke Pansus RDTR.

Bekasi 21 Oktober 2018

Izhar Ma’sum Rosadi
(081388394991)
Ketua LSM Baladaya

( Reporter : Team Media jabarkabardaerah.com )

Tinggalkan Balasan