KPK : Banyaknya ASN Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Belum di Pecat.

Jakarta, jabarkabardaerah.com – Korupsi di Indonesia bagaikan Kanker akut yang sangat sulit disembuhkan, betapa tidak. Banyak oknum dari mulai pejabat tinggi sampai kelas ASN kelas rendah bahkan honorer melakukan tindak korupsi.

Dan yang lebih membingungkan lagi, bila mereka tertangkap KPK bukannya malu malah seakan bangga. Seperti halnya contoh dengan pengamanan oleh KPK kepafa Anggota DPRD Kabupaten Malang yang berjumlah fantastik mencapai kurang lebih 41 orang anggota Dewan terhormat tersebut dengan dugaan korupsi berjama’ah. Bahkan sempat-sempatnya mereka melemparkan senyuman kepada kamera wartawan.

KPK juga melakukam realeas tentang PNS atau ASN yang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi, meskipun secara vonisnya mereka telah bersalah namun sampai saat ini mereka tetap bekerja dan terdaftar sebagai PNS atau ANS alias tidak dipecat dari Dinas, dan menurut catatan terbesar untuk kejadian tersebut berada diwilayah Sumatra Utara.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada rekan Media (14/09/18) dikantornya mengatakan .” Dari data BKN ( Badan Kepegawaian Nasional ), 5 daerah ( Provinsi, kabupaten, Kota ) ditengarai terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan. Diantaranya ; Sumatra Utara dengan Jumlah 298 orang, Jawa Barat 193 orang, Riau 190 orang, NTT 183 orang, dan Papua 146 orang”.

Sementara menurut data BKN pula provinsi DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dengan 52 orang PNS dan Sumut 33 orang PNS yang terbukti korupsi belum di pecat.

KPK mengingatkan kepala daerah segera memecat para PNS atau ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, itu sesuai UU dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya ada sekitar 2.357 orang PNS atau ASN yang terbukti melakukan korupsi yang belum di pecat. Melalui SKB mentri yang disepakati oleh Mentri dalam negeri, mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi beserta Badan Kepegawaian Negara melakukan kesepakatan agar memberi sangsi tegas kepada PNS atau ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk dipecat secara tidak hormat dengan batas waktu paling lambat Desember 2018, untuk agar jadi perhatian kepada seluruh kepala daerah masing-masing.

( Reporter: Media Jabarkabardaerah.com )

Tinggalkan Balasan