LP Pidana ITE Dan KUHP Dengan Terlapor Inas N. Zubir

SIARAN PERS
Jakarta, jabarkabardaerah.com – Anggota DPR RI semestinya Terhormat, baik dalam bersikap maupun bertindak, akan tetapi hal tersebut tidak diketemukan di dalam diri seorang anggota DPR RI bernama INAS N. ZUBIR, karena melalui akun sosial medianya secara nyata Sdr. Inas N Zubir telah menunjukkan sikap sebagai seseorang yang Tidak Terhormat, yakni dengan membuat pernyataan-pernyataan yang mengandung Ujaran Kebencian, bahkan menghasut dan memprovokasi agar terjadinya perpecahan dan permusuhan di masyarakat.

Padahal pemerintah dan pihak Kepolisian telah berulang kali mengingatkan agar masyarakat Indonesia haruslah bermartabat dan bijak dalam bersosial media. Terlebih seorang anggota DPR RI yang harus menjadi contoh yang baik dan panutan bagi masyarakat pada umumnya.

Sebagaimana dalam permasalahan ini, Sdr. Inas N. Zubir melalui Status-status di akun Facebooknya, yang dibuat pada tanggal 2 dan 4 November 2018 secara nyata telah membuat pernyataan-pernyataan Ujaran-Ujaran Kebencian terhadap Pak Prabowo Subianto, antara lain sebagai berikut :
-Telah menambah-nambah Video dengan tulisan-tulisan yang mencela dan menghina Pak Prabowo Subianto, dimana pada video tersebut telah dirubah-rubah, sehingga berbeda dengan video aslinya, yang kemudian oleh Sdr. Inas N Zubir disebar luaskan melalui akun facebooknya,
– Telah membuat pernyataan-pernyataan Ujaran Kebencian dan Menghasut warga Boyolali untuk membenci Pak Prabowo Subianto,

Adapun perbuatan Sdr. Inas N. Zubir tersebut menurut hukum adalah merupakan Kejahatan dan patut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomot 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), SERTA Pasal 156 KUHPidana.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka TIM ADVOKAT INDONESIA BERGERAK (TAIB) dengan ini melaporkan Sdr. Inas N. Zubir ke Bareskrim Polri agar diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang rukun dan damai serta bijak dalam bersosial media.

Jakarta, 13 November 2018

TIM ADVOKAT INDONESIA BERGERAK (TAIB):
Yustian Dewi Widiastuti, S.H., M.H.

PELAPOR:
Ustad Drs. Jasmin Damopolii

HP: 081210484643, 082139189549.

(Jurnalist: Rekan Media KD Jabar)

Tinggalkan Balasan