DAERAH  

Pelaksanan proyek Drainase di duga menyalahi aturan. Kejaksaan Diminta Untuk Bersikap

Kota Bogor.JabarKabarDaerah.Com -Pelaksanaan pembangunan Drainase di daerah Gang Mitra Kelurahan Cilendek Barat Kotamadya Bogor Jawa Barat. Dengan sumber APBD TA 2018. Yang mana kegiatannya tidak transparan, mengingat papan proyek tidak terpasang, begitu halnya pelaksana kegiatan dan besaran angggaran yang dilaksanakan oleh pihak ketiga tidak jelas. Bahkan di Duga menyalahi ketentuan yang tertuang dalam dalam mekanisme kontrak.

Pelaksanan kegiatan Dani dan rekannya Andhipanca perwakilan pihak CV saat di konfirmasi rekan – rekan media, terkait pelaksanaan kegiatan yang di duga tidak sesuai RAB Ia mengatakan, kami memang baru pegang gambar sedangkan RABnya masih di Di dinas Ujar Adi dan Dani. Sedangkan pelaksanaan harus di kerjakan duluan, lanjutnya. Dan ketika disinggung terkait teknis kegiatan banyak yang tidak memakai besi, ia bungkam tidak menjawabnya.

Ditempat terpisah Senin ( 29/10/2018 )
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasuruan Raya ( PMP3R ) Iskandar HS.saat di Jumpai di kawasan Villa Duta Bogor ia angkat bicara, kalau di pelajari kegiatan pembangunan Drainase itu merupakan kegiatan penunjukan langsung (PL)
Dan, kegiatan tersebut rentang di jadikan Objek kepentingan alias jadi bancakan. Tutur Iskandar
Dan kejanggalan tersebut terlihat,
baru ada gambar, lanjutnya.

Sudah dilaksanakan, sedangkan RAB nya belum di pegang ini kan lucu, nah ada apa dengan proyek ini ? Tuturnya pada rekan-rekan media.

Hasil penelusuran dan Investigasi serta wawancara rekan media di lapangan, terhadap kegiatan pembangunan Drainase di Gang Mitra Kelurahan Cilendek Barat Kota madya Bogor. Di Duga menyalahi aturan yang tertuang dalam mekanisme kontrak, begitu halnya kejanggalan dilapangan yang mana RAB yang seharusnya di pegang oleh pihak pelaksana, sebagai pedoman dalam pelaksanaan teknis, malah RAB masih di pegangan oleh dinas.

Kejanggalan demi kejanggalan, yang mana pelaksanaan kegiatan tersebut patut di duga menyalahi ketentuan yang berlaku, dan tidak sesuai dengan mekanisme dalam kotrak.
Baik secara administrasi maupun secara teknis, banyak kejanggalan,
yang tidak semestinya terjadi, dalam teknis pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Uang Negara.

Dari rangkaian di atas, yang mana kegiatan pembangunan Drainase patut di duga di jadikan Objek kepentingan oknum-oknum,baik pada jajaran pengusaha mau dinas tetkait, yang semua itu di duga akan merugikan ke Uangan negara dan ber potensi melanggar Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Maka untuk itu, di minta kepada kejaksaan untuk mengambil langkah dan memeriksa atas dugaan penyalah gunaan anggaran dalam kegiatan pembangunan proyek tersebut.

Reporter : Anwar Ressa
Korwil 3 Kabar Kabar Daerah.Com

Tinggalkan Balasan