Polres Indramayu Tangkap 24 Pelaku Curanmor, Polisi Sita BB 312 Unit Motor.”

Indramayu. jabarkabardaerah.com -Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor dan penyerahan ranmor hasil kejahatan diwilayah hukum Polres Indramayu, di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (4/12/2018).

Dalam konfrensi persnya dihadapan puluhan awak media, anggota Satreskrim Polres Indramayu telah meringkus sebanyak 24 orang tersangka begal dengan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), Pencurian dengan pemberatan (curat), dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tak tanggung-tanggung dari tangan mereka, polisi menyita 312 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut hanya dalam kurun waktu satu bulan, dan pengungkapan ini mendapatkan apresiasi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Menurut Agung yang didampingi Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki, 24 orang tersangka itu terdiri dari lima tersangka Curas dan 19 tersangka Curanmor.

Dari mereka, kata dia, disita 312 unit motor hasil kejahatan yang diperoleh dari pengungkapan kasus curas, curanmor maupun razia

.” Empat puluh unit motor teridentifikasi dan ada pemiliknya, Sedangkan sembilan puluh empat motor teridentifikasi, namun belum ada pemiliknya. Lalu seratus tujuh puluh delapan sepedamotor tidak teridentifikasi atau tidak standar, ” paparnya.

Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SP,IB, TD, ID dan SKNO. ” Terhadap pelaku SP, IB, dan ID, dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur ditembak kakinya karena berusaha melawan, menyerang, dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan, ” tegasnya

Sementara itu, Modus operandi yang dilakukan pelaku memepet korban menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan alat senpi rakitan, air softgun serta senjata tajam (sajam) untuk melukai korban serta mengambil sepeda motor milik korban. “Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara, ” katanya.

Sementara pelaku curat dan curanmor adalah KS, SN, DN,UTG, SKRM, MLYD, ERLG, NR dan SRD. Pelaku UTG, papar Agung, dilakukan tindakan tegas keras dan terukur ditembak kakinya karena berusaha melawan, menyerang dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan. “Mereka ini saat beraksi merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci leter “T” dan kunci leter “L” berikut mata kuncinya. Kemudian mengambil motor milik korban. Mereka terancam Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, “jelasnya.

Masih diterangkannya, jajarannya juga mengamankan penadah motor hasil kejahatan itu.

Pelakunya yakni ST, SLMN S, NSR, DRT, DS, RTO, MRY DRM dan DS. ” Modus operandi penadah yaitu pelaku melakukan penadahan dengan cara membeli, menjual, dan menerima gadai sepeda motor hasil kejahatan dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah . Untuk pasal dan ancaman hukuman, Pasal 481 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, ” ungkapnya. (c.tisna/humas)

Tinggalkan Balasan