OPINI  

Surat Dari Putra Cibe’et

Cikarang, jabarkabardaerah.com -Musibah yang sudah terjadi dengan tertangkapnya Bupati Bekasi dan beberapa Kepala Dinas dan Kabid di lingkungan pemkab bekasi oleh KPK. Harus dijadikan hikmah dan pembelajaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten bekasi baik eksekutif maupun legislatif.

Oleh karena itu, saya sebagai masyarakat kabupaten bekasi menaruh harapan besar kepada para penyelenggara daerah agar mampu menjalankan amanah rakyat sebaik baiknya dan menjauhi prakte-praktek korupsi.

Saat ini adalah momentum yang tepat bagi PLt Bupati dan para pembantunya untuk melakukan bersih bersih, penataan aparatur birokrasi dan kebijakan-kebijakannya.

Dalam hal melakukan bersih bersih, penataan aparatur birokrasi dan kebijakan kebijakan di lingkungan pemkab bekasi, Plt Bupati Bekasi dimohon untuk mengambil langkah langkah sbb:

1. Bagi Pejabat atau Pegawai ASN yang dimintai keterangaan oleh KPK sebagai saksi, pada dasarnya mereka itu terkait (turut serta) dalam hal memuluskan perizinan meikarta sekalipun mereka tidak menerima atau tidak menikmati dari uang haram dari penyuapan (gratifikasi). Maka, pejabat/pegawai ASN tersebut harus di pindah tugaskan posisi dan jabatannya.

2. Bidang Perijinan dan Nonperijinan yang dilaksanakan di DPMPTSP Kabupaten Bekasi harus dilaksanakan dengan Sistem OSS dengan penyederhanaan perizinan dan nonperizinan di satu pintu dan kewenangan yang bertanda tangan hanya Kepala DPMPTSP, sedangkan Tim Teknisnya diposisikan dari SKPD teknis terkait yang ditempatkan di DPMPTSP. Maka, Plt Bupati Bekasi harus segera merevisi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanagan Perizinan dan Nonperizinan.

3. Lingkungan Hidup, terutama yang membidangi AMDAL, PENGAWASAN dan GAKUM, bidang ini rentan dengan patgulipat dengan para pelaku usaha sehingga pencemaran sungai dan pembuangan limbah pabrik yang banyak merugikan masyarakat dan sudah berlangsung masip dan cukup lama tidak pernah terselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Maka, pejabat/pegawai di bidang itu harus dipindah tugaskan posisi dan jabatannya ke tempat lain.

4. Dinas PUPR, khususnya bidang Binamarga, Jembatan dan Pengawasan yang sampai saat ini outputnya atas pelaksanaan kegiatan pisik belum mampu menghasilkan kegiatan yang baik dan berkualitas karena dilapangan masih banyak ditemukan adanya penyimpangan bestek dan RAB, dan pejabat dan pegawai di bidang itu seolah tutup mata karena mereka tidak memiliki komitmen kebekasian dalam membangun Kabupaten Bekasi. Maka, pejabat/pegawai dibidang itu harus dipindah tugaskan posisi dan jabatannya ke tempat lain.

5. Asset Daerah, baik asset begerak dan tidak bergerak harus dikelola dengan baik dan benar.

Aseet tidak bergerak seperti tanah, baik asset pemda maupun TKD harus segera ditertibkan baik penguasaannya, pengelolaannya maupun kepemilikan haknya (sertifikasi), karena banyak sekali asset daerah dan TKD tidak jelas status kepemilikan dan pengelolaannya sehingga mudah berpindah tangan/diperjual belikan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Asset bergerak seperti kendaraan dinas roda empat (mobil) baik jumlah dan pegawai yang menguasinya sudah tidak jelas, bahkan masih banyak pejabat eselon kabupaten bekasi menguasai kendaraan mobil lebih dari ketentuan, ada yang menguasai lebih dari satu unit bahkan ada yang sampai menguasai lebih dari dua unit. Jika permasalahan asset daerah tidak segera ditertibkan tidak tertutup kemungkinan dikemudian hari menjadi persoalan hukum. Dan ini yang tidak boleh terjadi dan harus dihindari.

Dengan langkah langkah tersebut dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi dan Sekda Kabupaten Bekasi, Insya Allah Kabupaten Bekasi kedepannya menjadi Bekasi Baru Bekasi Bersih dapat terwujud.

( Reporter : Why )

Tinggalkan Balasan