Terjadi Dugaan Persesekolan CV. Frima Jaya dengan Konsultan serta Pengawas Proyek Pemagaran UPTD PALD Muktiwari

Kabupaten Bekasi, jabarkabardaerah.com -Pembangunan Pemagaran UPTD PALD Muktiwari, Kecamatan Cibitung yang dialokasikan dari dana APBD tahun 2018 dengan No.SPK. 602.3/F141-10/SPP/BGN/DPUPR/2018. dikerjakan oleh CV. Frima Jaya sebesar Rp,2.087.534.000 ( dua milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) saat di pantau Wartawan dan LSM pihak Konsultan dan Pengawas Dinas PUPR serta Pelaksana tidak berada dilokasi proyek.

Dengan tidak ada Konsultan dan Pengawas PUPR serta Pelaksana dalam kegiatan tersebut, maka kita menduga ini adalah ketidak tegasan Kepala Dinas PUPR H. Jamaludin kepada pihak Pemborong untuk melakukan persekongkolan dengan pihak PT. Frima Jaya agar mendapatkan Upeti demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun golongan dengan merampok uang Rayat.

Saat di minta tanggapan Sekjen DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, Deky Bambang Supriyadi mengatakan, bahwa Pembangunan Pemagaran UPTD PALD Muktiwari, Kecamatan Cibitung yang dikerjakan oleh pihak PT. Frima Jaya yang dialokasikan dari dana APBD tahun 2018 tidak Profesional, karena saat dilokasi kegiatan tidak ada Konsultan dan Pengawas PUPR serta Pelaksan dilokasi kegiatan tersebut, hal ini dapat kami menduga pihak Pemborong sengaja melakukan Persekongkolan dengan CV. Frima Jaya untuk bekerja sama agar mendapatkan keuntungan besar,” ungkapnya.

Deky Bambang Supriyadi menjelaskan, karena setiap suatu kegiatan pembangunan Pemagaran UPTD PALD Muktiwari, Kecamatan Cibitung  yang dialokasikan dari dana APBD, maka dapat kami menduga ini adalah suatu pembiaran dan ketidak tegasan Kepala Dinas PUPR , H. Jamaludin,  ujar Deky.

Masih kata Deky,  suatu kegiatan yang dialokasikan dari dana APBD harus ada Konsultan dan Pengawas Dinas agar pekerjaan tersebut dapat di awasi, pungkasnya.

Deky menegaskan, bahwa pihak Pemborong selaku pemenang tender Pemagaran UPTD PALD Muktiwari, Kecamatan Cibitung, dapat kami menduga telah berbuat curang dan bersekongkol dengan Konsultan dan Pengawas Dinas PUPR karena tidak berada di lokasi kegiatan untuk mengawasi pekerjaan tersebut, tegasnya.

Dengan tidak adanya Pengawas dan Konsultan serta Pelaksan dari CV. Frima Jaya dikegiatan Pemagaran UPTD PALD Muktiwari, Kecamatan Cibitung, dapat kita menduga keras ini semua adalah pembiaran Kepala Dinas PUPR H. Jamaludin kepada Konsultan dan Pengawas bersekongkol dengan Pelaksana CV Frima Jaya untuk mendapatkan keuntungan besar dari kegiatan dari kegiatan tersebut. * ( sumber ; LSM PENJARA dan Media Lensa Peristiwa )

Tinggalkan Balasan