Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Diringkus Polisi

KABUPATEN- CIREBON – KABARDAERAH.COM – Satuan Serse (Satserse) Narkoba Polres Cirebon, berhasil menciduk Tiga orang pelaku, yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dikenal masyarakat tak lain Sabu-sabu, Ketiga pelaku yang dibekuk yakni berinisial TR, SA dan WN yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon

Data yang diperoleh awak media ini, pengedar sekaligus pemakai Sabu-sabu ini terbongkar, berawal dari petugas kepolisian yang melakukan patroli malam, melihat Gerak-gerik yakni TR yang mencurigakan di salah satu hotel di Kecamatan Beber, pada Rabu (3/1/18) pukul 21.00 WIB.

Petugas langsung mendatangi TR dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan TR terbukti membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil yang disimpan di salah satu sandal nya

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra mengatakan,  Tersangka TR langsung kami bawa ke Mapolres Cirebon, tanpa perlawanan dan langsung di interogasi, dan dari keterangan tersangka TR bahwa narkotika jenis Sabu- sabu tersebut didapat dari WN

“Setelah mendapatkan Keterangan dari tersangka WN , Polisi Berhasil mengantongi identitas WN tersebut,  Langsung petugas melakukan penggrebekan di rumah pelaku WN di Jl Perumnas Gunung Tampomas, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti,Cirebon

“Pelaku pun berhasil diamankan, WN Saat di interogasi oleh petugas ternyata barang tersebut didapatkan dari SA,” katanya lagi

Polisi pun kembali melakukan pengejaran dan penggrebekan di rumah milik SA Jalan Gunung Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Cirebon, dari rumah SA ini petugas juga didapat barang bukti yang diduga sabu-sabu.

“ Dari Rumah tersangka SA kami Berhasil mendapatkan Barang- bukti, Sabu-sabu sebanyak 19 paket dan 1 paket sisa pakai dengan perincian, 5 paket besar sabu, 8 paket sedang sabu, 6 paket kecil sabu, 1 paket sisa pakai sabu,” tuturnya

,”Setelah penggrebekan tersebut, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon, untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan Satuan Reserse Narkoba, ucap Polres Cirebon pada tanggal (4/1/18)

Akibat dari perbuatannya pelaku kini dekenakan pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Niko)

Tinggalkan Balasan