UMK Kerawang Lebih Tinggi Dari Daerah Lain Di Jabar

Jakarta, jabarkabardaerah.com  — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum di 27 kota/kabupaten tahun 2019 pada Rabu (21/11). Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) paling tinggi di Jawa Barat yakni Rp4.234.010.

Sementara itu, UMK Kabupaten Pangandaran tumbuh paling tinggi yakni 10 persen menjadi Rp1.714.673. Di sisi lain, Kota Banjar tercatat memiliki UMK terendah yakni Rp1.688.217.

Penetapan tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Upah Minimum Karawang Capai Rp4,2 Juta, Tertinggi di Jabar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan penetapan UMK tahun 2019 mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan.

Selain itu, kenaikan besaran UMK juga semua seusai dengan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah yakni 8,03 persen. Hal itu sesuai angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Saat pembahasan Pak Gubernur Ridwan Kamil menerima hampir seluruh serikat pekerja pada 19 November 2018. Teman-teman serikat pekerja menyampaikan apakah dimungkinkan kenaikan tidak 8,03 perssn,” kata Ferry di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/11).

“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur paling lambat tanggal 21 Desember 2018,” imbaunya.

Lalu, pada 20 November, seluruh pihak kembali diundang untuk membahas kota dan kabupaten yang mengalami kenaikan. Hasilnya, lanjut Ferry, UMK Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi ini adalah diskresi berdasarkan kondisi dan situasi yang dalam pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang baru ke depan tentu harus ada daya tarik pekerja yang lebih profesional yang lebih kompeten ” paparnya.

Keputusan penetapan UMK di Jawa Barat mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019. Bagi pengusaha yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi upah pekerjannya. (Sumber : CNN Indonesia )

(Redaksi : jabarkabardaerah.com)

Tinggalkan Balasan