BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Dua Galian C di Kp. Babakan Loak dan Cisero Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Diduga tidak mengantongi izin resmi. Padahal untuk mengadakan pertambangan / galian izinnya cukup sulit, karena menyangkut Undang–undang Minerba, tapi kenapa begitu mudahnya para pengusaha Galian C di Kabupaten Bogor melakukan operasinya.
Namun, meski diduga tidak mengantongi izin galian dan tidak di ketahui pihak pol PP kecamatan Cariu tersebut, tetap aktivitas berjalan. Selain itu juga kerugian dengan adanya Galian C, sebagian warga mengeluhkan dengan debu jalanan di saat armada truk melintas, terlebih saat ini musim kemarau.
Menurut salahseorang warga yang tidak mau disebutkan indentitasnya menyesalkan dengan adanya proyek galian C tersebut,“ Mungkin bagi warga lain mendapat sesuatu, jadi mereka setuju adanya galian itu. Tapi buat kami, yang hanya kebagian kotornya debu ke rumah jelas merugikan kami, mana musim kemarau susah air, boro–boro buat bersihin rumah, buat mandi-masak-minum saja sulit,” katanya.
Sementara dari pihak Galian tersebut belum bisa di konfirmasi, hanya informasi dari seorang petugas yang menjaga jalan keluar-masuk kendaraan (parkir) menyebutkan, soal izin lingkungan sudah dibuat, sementara kalau ijin dari Dinas Pertambangan Provinsi sedang tidak tau.
“Ya’ itu sedang kami tidak tau, kita hanya jaga kendaraan,” kilahnya.
Menanggapi itu, Kasi Trantib Satpol-PP kecamatan Cariu Amran mengaku Sementara belum memonitor soal adanya galian C tersebut, karena menurunnya Beliau sedang sibuk giat di Kabupaten dan berjanji akan segara turun mengecek informasi galian C tersebut, sementara itu informasi dari binwil Cibatu Tiga katanya sudah koordinasi sama Kepala Desa saat di konfirmasi lewat Seluler katanya, Jum,at (23/5/24).
” Saya belum monitor, tidak tau silahkan saja langsung ke pihak desa. In Syaa Allah Senin saya akan turun untuk mengecek ,” ucap Amran Kasi Trantib.(Ind)