Ada Apa Dengan Kertarahayu? Galian C Yang Semula Ditutup Kembali Beroperasi, Koq Bisa?

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – , 07/07/2020- Setelah sebelumnya sempat di beritakan terkait aktivitas galian C (tanah merah) di desa Kertarahayu kecamatan Setu kabupaten Bekasi yang di duga aktivitasnya dilakukan tanpa izin akhirnya mendapat respon dan penindakan penyegelan dari pihak yang berwenang/kepolisian melalui garis polisi yang di pasang di lokasi penambangan galian C (tanah merah) tersebut sehingga aktivitas galian C sempat terhenti.

Namun, setelah kurang lebih kurun waktu dua bulan aktivitas galian C tersebut berhenti akibat garis polisi, kini telah terlihat aktivitas galian C (tanah merah) tersebut mulai aktif kembali dan melakukan aktivitas penambangan seperti sebelumnya dilakukan.

” Ini kan kemarin sempat di garis polisi, terus aktivitas galian C (tanah merah) juga sempat berhenti, tapi setelah kurang lebih dua bulan ini koq sekarang malah mulai lagi aktivitas galian C (tanah merah) nya ” Kata salah seorang warga yg tidak mau disebut namanya warga sekitar DESA KERTARAHAYU, KECAMATAN SETU,Kabupaten Bekasi (07/07/2020).

Masih kata warga sekitar desa kertarahayu kepada carli wartawan Kabar Daerah Com, ” aktivitasnya di mulai kembali, kita juga jadi bertanya tanya, apakah aktivitas galian C (tanah merah) yang lokasinya sudah di segel garis polisi bisa di buka dan beraktivitas lagi seperti sebelumnya? Sedangkan Izinnya saja tidak jelas bahkan warga banyak yang menolak adanya galian C tersebut,” Tambahnya.

” Bukan cuma izin lingkungan saja yang di pakai terkait penambangan minerba/galian C (tanah merah). Warga/masyarakat berharap Kapolres dapat meninjau dan menindak langsung kepada oknum yang sudah berani melepas garis polisi karena galian C (tanah merah) yang di lakukan oleh pihak owner kontraktor maupun pemilik lahan belum mempunyai legalitas yang lengkap dari dinas terkait sehingga belum mempunyai Izin galian C dari provinsi, ” Tegasnya.

Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(Carli)