BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Seiring berjalannya waktu, kini semakin banyak yang mendirikan sekolah swasta, dari tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah.
Tujuan pembangunan sekolah swasta di antaranya untuk membantu pemerataan pendidikan melalui sarana dan prasarana. Namun, mendirikan sebuah sekolah juga sebenarnya tidak boleh sembarangan.
Terkait hal itu LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) menduga maraknya sekola-sekolah liar (tanpa izin), ini membuktikan bahwa banyaknya dugaan mafia pendidikan berkedok yayasan di Kabupaten Bogor, padahal ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk membangun sebuah sekolah tersebut.
Berdasarkan aturan pendirian sekolah swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2010 tentang Perubahan atas PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pasal 182 ayat 1, dijelaskan bahwa pembangunan sekolah swasta wajib mendapat izin pemerintah.
“Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya”, ujar Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya Selasa (24/9/2024).
Menurutnya izin pendirian pada penjelasan tersebut yang memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan diberikan oleh bupati/walikota. Namun, izin pendirian untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah diberikan oleh gubernur.
“Persyaratan pendirian sekolah diatur dalam pasal 4 Kepmen Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah. Adapun syarat mendirikan sekolah swasta menurut peraturan tersebut di antaranya:
1. Hasil studi kelayakan
2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
3. Sumber peserta didik
4. Tenaga kependidikan
5. Tenaga non pendidikan
6. Kurikulum/program
7. Sumber pembiayaan
8. Sarana dan prasarana
9. Penyelenggara sekolah
Tidak hanya itu, ada syarat mendirikan sekolah lainnya berdasarkan PP No.66/2010”, ungkapnya.
Lanjutnya hal ini meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
“Cara mendirikan sekolah swasta diajukan melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP setempat. Namun, setiap daerah juga mungkin memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda. Begitu juga waktu prosesnya”, katanya
Masih kata Romi setelah semua berkas dijadikan proposal dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat (tergantung mekanisme dan prosedur tiap-tiap daerah).
“Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi ke sekolah terkait. Biasanya tim verifikasi terdiri dari kepala bidang, kepala seksi, pengawas, dan staf. Dalam tahap verifikasi akan diperiksa kelengkapan dokumen data pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum yang digunakan, silabus, RPP, dan data lainnya”, tuturnya
Romi menambahkan apabila semua persyaratan sudah lengkap, biasanya surat keputusan izin operasional segera keluar. Ini artinya, sekolah yang didirikan sudah legal diakui oleh negara.
“Perlu diingat bahwa saat mengajukan proses perizinan, tidak akan ada sedikit pun biaya yang perlu dikeluarkan. Artinya, proses pengurusan pendirian sekolah swasta adalah harusnya gratis!”, imbuhnya
Hal ini diungkapkan Romi Sikumbang yang merupakan Aktivis Sosial mengingat ada Sekolah Dasar MQ (Sekolah Swasta) yang berdiri di dalam perumahan elit ya itu tepat di Cluster Bukit Bunga Citra Indah RT 003 RW 008 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat berkonflik dengan warga sekitarnya, karena dinilai tidak memiliki izin pendirian sekolah. (Red)