AJI dan Wartawan Jabar Menyambut Positif Keputusan Presiden Membatalkan Remisi Bagi Pembunuh Wartawan.

BANDUNG, jabarkabardaerah.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung merespons positif atas keputusan Presiden Joko Widodo yang ingin membatalkan remisi bagi Susrama, seorang narapidana kasus pembunuh terhadap wartawan media Radar Bali, Aa Gde Prabangsa. Keputusan itu dinilai sangat sudah tepat untuk tidak mencederai rasa keadilan terhadap Dunia Jurnalist dan masyarakat Bangsa Indonesia . 

“Bagus, akhirnya perjuangan kita, perjuangan AJI dari ujung Sabang sampai Merauke ada hasilnya,” kata Sekretaris AJI Bandung Mega Dwi Angraeni via telepon, Senin (11/2/2019). 

Mega juga menyebutkan dimana kasus kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Kasus pembunuhan terhadap Aa Gde Prabangsa merupakan salah satu dari 11 kasus kekerasan yang menyebabkan kematian seorang wartawan karena sebuah berita dan berhasil diungkap.

Sehingga bila pelaku pembunuhan itu mendapat remisi sangat mencederai hati nurani para pemburu berita khususnya dan Masyarakat Indonesia pada umumnya. Pasalnya, semua Wartawan khawatir melalui remisi itu akan tumbuh kasus kekerasan lain terhadap wartawan. 

“Kasus (pembunuhan) Prabangsa ini salah satu dari 11 kasus yang terungkap. Terus kalau dikasih remisi sama Presiden (pelakunya) akan terjadi, kaya menyuburkan tindak kekerasan (kepada profesi wartawan),” ucapnya. 

Dia berharap, kasus kekerasan terhadap wartawan tidak kembali terjadi. Selain itu pihaknya mendorong agar 10 kasus kekerasan yang menewaskan wartawan juga diusut tuntas. 

“Kayak kasus Udin Bernas belum selesai. Harapan kami kasus ini bisa jadi pelajaran juga untuk tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis (wartawan),” ujar Mega.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat Iqwan Sabba Romli memuji langkah Presiden Jokowi. Dia menyebut sudah seharusnya presiden mencabut remisi terhadap Susrama. 

“Sudah selayaknya Presiden mengambil keputusan hal tersebut. Apabila tidak, presiden sudah mencederai kebebasan pers yang telah tertuang dalam Undang-undang,” katanya. 

Menurutnya, kekerasan terhadap pers ialah kejahatan ekstraordinary yang tidak pantas mendapat remisi. Sehingga menilai tepat pencabutan remisi yang dilakukan Jokowi. 

“Kejahatan ekstraordinary bagi jurnalis seperti yang dilakukan Susrama sudah tidak layak mendapat remisi,” ucapnya. 

Iqwam berharap ke depan, kebebasan pers di Indonesia dapat semakin baik. Pihaknya juga menilai saat ini merupakan tantangan bagi insan pers untuk lebih bersikap profesional dan independen. 

“Pemerintah dan warga masyarakat harus paham dan melek juga dengan kerja profesi yang sudah dilindungi,” kata Iqwam. red. jabarkabardaerah.com