Indramayu, jabarkabardaerah.com -Kado Akhir Tahun, Polres Indramayu Berhasil Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merk. kado-akhir-tahun-polres-indramayau.
Mengakhiri tahun 2018, jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merk,dan ribuan liter barang tersebut didapat dari dua lokasi berbeda, Operasi miras dilakukan dalam waktu dua hari, Adapun lokasi pertama di Desa Karangampel Kidul Gg. 1 Selatan RT. 018 / 004 Kec. Karangampel Kab. Indramayu, Sabtu 29/12/2018.

Dalam keterangannya, kepada Awak Media Kapolres Indramayu AKBP M Yoris M. Y. Marzuki S.I.K. menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Kec. Karangampel Kab. Indramayu bahwa ada seseorang yang menjual minuman keras / minuman beralkohol. “Setelah mendapatkan laporan, team Narkoba Polres Indramayu melakukan penyelidikan di sekitar rumah TO dan ditemukan minuman keras / minuman beralkohol di gudang belakang rumah.” Terangnya, saat konferense pers di halaman Mapolres Indramayu Kamis 3/01/2019.

Yoris menambahkan pada hari yang lain, Senin 31/12/2018, anggota Sat Narkoba Polres Indramayu melakukan giat pengungkapan pengiriman/memasukan minuman keras jenis tuak dari daerah Ajibarang Purwokerto Jawa Tengah, kemudian team Narkoba Polres Indramayu melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Raya Desa Jatisawit Lor Blok Desa RT. 014 / 004 Kec. Jatibarang Kab. Indramayu. “Sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan bahwa ada mobil yang akan membawa minuman keras / minuman jenis tuak kemudian dilakukan penangkapan dan tuak tersebut disimpan di bak mobil L 300 yang akan di distribusikan rencananya ke Sdri. NV yang beralamat di Kelurahan Lemah Mekar Blok Kirjan RT.006 / RW. 008 Kec/Kab. Indramayu” lanjutnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial, ARF SFD BIN H. KRYD, (29), Warga Desa Karangampel Kidul Gg. 1 Selatan RT 018/004 Kec. Karangampel Kab. Indramayu. Yang kedapatan menyimpan barang bukti minuman keras / minuman beralkohol digudang belakang rumah.
Sedangkan tersangka lain berinisial DNIEL SMRTA (39), Warga Desa Bulak Lor Blok Kelir RT 014 / 004 Kec. Jatibarang Kab. Indramayu. Yang ditangkap ketika mengirimkan miras / minuman jenis tuak dari daerah Ajibarang Purwokerto Jawa Tengah ke wilayah Kab. Indramayu.
Kedua tersanga melanggar Pasal 2 ayat 1 Perda No : 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kab.Indramayu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 buah KTP An. ARF S BIN H. KRYD, 1buah KTP DNL SMRTA, 1 buah Mobil Merek mithsubisi L 300 warna Hitam Nopol B 9750 KAP, 1buah STNK, 692 botol anggur kolesom besar, 276 botol bir putih Angker, 174 botol arak obat besar, 414 botol bir hitam Guinness, 258 botol bir hitam Staut, 270 botol putih Prost, 528 botolanggur kolesom kecil, 219 botol biar hitam panther, 96 asoka, 75 botol anggur marah, 93 botol Ice land,18 botol anggur newpot, 20 botol anggur merah, 114 anggur besar 19 %, 5 botol drum, 9 botol kilin. (c.tisna/AP)