JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Viralnya video di media sosial terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Anak Kepala Desa di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, telah menjadi sorotan publik akhirnya. Pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka (L) diumumkan oleh Polsek Klapanunggal pada hari Rabu (7/5/2025).
Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri S,Trk,S,I,K menjelaskan, terkait berita viral penganiayaan yang dilakukan oleh salahsatu anak Kepala Desa di Klapanunggal. “Kejadiannya itu pada hari Senin 28 April 2025 sekitar pukul 22.00 bertempat dirumahnya korban kp Tegal RT 019/006 Desa kembang kuning kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor. Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Terkait permohonan Restorative justice, Kapolsek Klapanunggal mengatakan, kepolisian Polsek Klapanunggal tidak mengenal mediasi diluar Kepolisian dan tidak ada cabut laporan.

“Yang ada adalah permohonan Restorative justice yang diajukan sesuai aturan atau perpol yang ada. Jadi memang pengajuan permohonannya sudah diajukan oleh keluarga pelapor,” ungkap AKP Silfi Adi Putri.
Namun hingga kini terkait Restorative Justice belum mendapatkan disposisi dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
“Sampai saat ini belum dapat disposisi, nanti kalau memang sudah ada disposisinya baru akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Di tempat yang berbeda pelapor dan juga sebagai korban (M) saat ditemui oleh awak media menerangkan bahwa telah dilakukan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak bahkan biaya pengobatan juga telah diterima, kesepakatan damai itu dilaksanakan di kantor desa klapanunggal dan juga telah disaksikan babinkamtibmas selaku perwakilan dari Polsek Klapanunggal.
“Kita telah melakukan kesepakatan damai dengan tersangka yang mediasinya dilakukan di kantor desa klapanunggal yang juga disaksikan oleh babinkamtibmas perwakilan dari Polsek Klapanunggal,dalam kesepakatan damai itu juga telah diterima biaya pengobatan dari tersangka,”terangnya.
Menurut pelapor berkas-berkas untuk permohonan restorasi justice juga telah dikirim ke Polsek Klapanunggal Jum’at (2/5/25) bahkan permohonan penangguhan tahanan telah dilayangkan pada Selasa (6/5/25). Namun pihak pelapor juga tidak mengerti saat ini pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Klapanunggal.
“Semua berkas yang diminta oleh polsek Klapanunggal terkait restorasi justice sudah kita kirimkan , namun sangat di sayangkan mengapa tersangka masih dilakukan penahanan,”ungkapnya. (Ind)