DAERAH  

Akibat Kurangnya Pengawasan Pejabat Terkait Alih Pungsi Lahan Pertanian Marak di Kab. Cianjur.

JABAR.KABARDAERAH.COM – Cianjur, Pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti kini semakin marak terjadi.

Lahan Pertanian merupakan bidang yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Namun, pada praktik di lapangan masih banyak pengembang dan investor yang masih mengincar lahan sawah.

Menurut Undang–Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, memungkinkan adanya peralihan fungsi lahan jika terdapat dua hal, yaitu jika terjadi bencana alam dan untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik.

Walaupun demikian, dalam undang-undang harus diikuti dengan pergantian lahan baru dari peralihan fungsi LP2B yang ada. Bukan tidak boleh berubah, tapi kalau berubah harus teratur.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur tepatnya di Kp. Babakan Gasol RT. 02 RW. 08 Ds. Mekarsari Kec. Cianjur, terjadi pengkaplingan yang di peruntukan untuk pembangunan properti perumahan yang mengalokasikan ruang lahan sawah produktif yang cukup luas.

Hanafi, Ketua Gerakan Aplikasi Reformasi Pemerintahan perwakilan Jawa Barat mengatakan,” ini akibat kurangnya pengawasan pejabat terkait di daerah, kalau mereka melakukan pengawasan secara melekat sesuai fungsinya, saya yakin hal seperti ini bisa di minimalisir atau bahkan mungkin tidak terjadi. Padahal sewaktu pak Heryawan masih menjabat Gubernur dengan sangat tegas mengatakan, ” para petani jangan takut, bila ada Bupati/walikota mengizinkan alih fungsi lahan pertanian untuk kawasan perumahan atau peruntukan lainnya, laporkan ke Polisi karena itu sudah menyangkut perkara pidana.

Begitupun dalam pergub no.67 th 2013 pasal 14 sudah di atur tata cara alih fungsi lahan. Bila di biarkan seperti ini “10-20 tahun ke depan kalau kita tidak tekan hal yang seperti ini dan sawah berkurang, mau makan beras apa kita? Kita nanti makannya pakai beras impor lagi jangan-jangan,” ujarnya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Cianjur Dedi Junaedi, SE, M.Si mengatakan, yang lebih dominan dalam menangani alih pungsi lahan pertanian adalah Dinas Pertanian. Sedangkan untuk Dinas terkait lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup hanya memberikan rekomendasi Kapling Siap Bangun (KSB), rekomendasi untuk pembuatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang disebut UKL-UPL melalui Bidang Tata Lingkungan dan itu pun dengan syarat harus ada dulu izin lokasi yg dikeluarkan ATR BPN sesuai tata ruang dan wilayah. Sedangkan untuk sisi pencemarannya, di buat saat pengajuan izin lokasi dan izin lingkungan, yang selanjutnya Dinas Perizinan yang menerbitkan izin lingkungan. Kalau ada
indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan baru itu tugas saya untuk menindaknya, pungkas Dedi.

Asep ST