Aksi Kejahatan Curanmor Menggunakan Senjata Api Tertangkap Di Cikarang Utara

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan merilis laporan kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api rakitan, komplotan Lampung, press rilis dilakukan di Aula Polrestro bekasi jl. Ki hajar dewantara I Cikarang.


Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan mengungkap Residivis Curanmor ini berasal dari Lampung yang sering beraksi dengan membawa senjata api rakitan jenis pistol, Senin (06/7/2020).

“Ia mengatakan setiap melakukan aksi kejahataannya, pelaku menggunakan senjata api jenis pistol beserta amunisi aktif,” jelasnya.


Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan berputar-putar mencari target sasaran sepeda motor korban yang sedang parkir dengan cara merusak kontak kunci motor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta.

“Adapun tiga pelaku yang berhasil kabur akan terus dikejar hingga menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata kapolres.

Kejadian pada hari sabtu tanggal 04 juli 2020 jam 10.20 WIB Kampung Cabang RT. 10/09 Desa Karang asih Kecamatan Cikarang utara Kabupaten Bekasi.

Korban bernama :
Muhammad Dzaky Muyassar (15) pelajar Alamat puri Cikarang Hijau, Desa Karang Asih, Cikarang Utara.

Tersangka :
1. Ismail (30) bin Ahmad (ALM) Asal Jabung Lampung.
2. Dedi Efendi (26) Asal Jabung Lampung Timur.
3. Asep (DPO) Pemilik Senjata Api.
4. Dani (DPO) Pemilik kunci Peter T dan Anak Kunci T.
5. Dawer (DPO) pembawa/joki sepeda motor.

Barang Bukti Yang disita :

1.Satu unit sepeda motor honda beat street nopol. B.4519 FOR warna hitam (milik tersangka).
2. Satu unit sepeda motor honda beat nopol. B. 4660 FUL warna hitam milik korban.
3. Satu buah kunci leter T.
4. Enam belas buah anak kunci leter T.
5. Satu kunci lock magnet.
6. Satu pucuk senjata api rakitan.
7. Empat buah peluru aktif.
8. Dua buah bilah pisau.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP : dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

(Humas/Sule).