JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Romi Sikumbang, aktivis Bogor raya mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang baru-baru ini menutup tambang ilegal di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kementerian Kehutanan mengungkapkan temuan mencengangkan dalam operasi gabungan tersebut, yang dilakukan sebagai bentuk penyelamatan lingkungan dan kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
“Kami dari Aktivis Bogor sangat mengapresiasi tindakan tegas ini. Tambang ilegal di Klapanunggal sebelumnya terkesan kebal hukum. Sudah puluhan tahun beroperasi tanpa penindakan berarti dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujar Romi, Kamis (3/7/2025).
Romi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sembilan alat berat jenis ekskavator yang diamankan petugas. Namun, ia berharap proses penyitaan dilakukan secara transparan.
“Kalau memang sudah disita, kami harap barang buktinya benar-benar ada. Jangan sampai hanya diklaim disita, tapi barangnya tidak jelas keberadaannya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pelanggaran atas perizinan di sektor kehutanan adalah tindak pidana serius yang akan ditindak tegas.
“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan lingkungan dan hutan Indonesia,” tegasnya, seperti dikutip dari Antara.
Operasi gabungan dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ditjen Gakkum, bekerja sama dengan Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Lokasi operasi berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal.
Dalam operasi tersebut, Ditjen Gakkum mengamankan 9 ekskavator, 3 dump truck, dan menahan 9 saksi pekerja yang ditemukan di lokasi tambang batu kapur ilegal.
Terpisah, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan respon cepat atas penyalahgunaan kawasan hutan, yang telah berdampak serius terhadap lingkungan, termasuk potensi banjir besar di wilayah Jabodetabek.
“Ada empat titik tambang ilegal di Hulu DAS Bekasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektare. Kedalaman galiannya mencapai 10–20 meter, mengubah kontur gunung hingga hampir rata,” ungkapnya.
KLHK memastikan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan:
• Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan:
• UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya mencakup maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Ditjen Gakkum menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini melalui proses hukum (yustisi).
Sebagai informasi, KLHK melalui Ditjen Gakkum akan terus melakukan langkah-langkah perlindungan kawasan hutan untuk menjaga kelestarian hayati dan lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat. (ind)