Alasan Tidak Ada Perwakilan Provinsi, PBB Tidak Serahkan Laporan LPPD Ke KPU Jabar

JABAR.KABARDAERAH.COM – Partai Bulan Bintang (PBB) yang di gongi oleh Prof. Yusril Ihza Mahenrdra sebagai ketua umumnya tidak melaporkan Laporan mengenai Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPD) ke KPU Jawa Barat hingga tenggat waktu yang telah ditentukan pada Kamis (2/5/2019).

Saifullah Rusyad Ketua DPW PBB Jabar menjelaskan alasan partainya tak melapor pengeluaran dan pendapatan dana kampanye ke KPU Jabar, sebab PBB pesimistis bisa mendapatkan kursi di DPRD Jabar, sehingga PBB Jabar memilih untuk tidak melaporkan LPPDK.

“Ya memang habis sudah kelihatan untuk provinsi, sudah enggak ada,” ujar Rusyad, Jumat (3/5/2019).

Akan tetapi, untuk tingkatan kabupaten/kota, Rusyad optimistis bisa menempatkan perwakilannya di 13 DPRD kota/kabupaten. Di antaranya Bandung Barat dan Tasikmalaya.

“Sampai sekarang laporan dari 27 (DPRD kabupaten/kota) mudah-mudahan 13,” jelasnya.

Rusyad juga menambahkan, bila di tingkat kabupaten/kota, PBB sudah menyerahkan LPPDK ke KPU. Data yang diterima rekan media, bahwa PBB diketahui tidak menyerahkan laporan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye di Majalengka.

Adapun, tenggat akhir penyerahan laporan di tingkat kabupaten/kota adalah 1 Mei 2019 kemarin melalui KPU kabupaten/kota yang diaudit oleh 16 kantor akuntan publik.

“Untuk kabupaten dan kota itu sudah dilaporkan,” tutur Rusyad.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jabar Reza Alwan juga menuturkan, partai politik yang tidak menyerahkan laporan rata-rata beralasan tidak mendapat kursi atau tidak ada calonnya yang maju.

“Parpol yang tidak menyerahkan tersebut alasannya karena tidak ada caleg atau tidak mendapat kursi,” ungkapnya.

Reza mengatakan dengan tegas bagi partai politik maupun calon anggota DPD RI yang tidak menyerahkan laporan akan dikenai Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya, jika terpilih tidak akan dilantik.

“Nah, ini dalam Undang-Undang Pasal 388 kalau partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD tidak melaporkan LPPDK sanksinya adalah tidak dilantik menjadi anggota terpilih. Jadi, kalau ada calon yang terpilih tapi parpolnya tidak menyerahkan maka tidak akan dilantik,” tegasnya. (red)