Aliansi Buruh Kota Bekasi Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Halaman Gedung DPRD Kota Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Ratusan massa yang tergabung dari Aliansi Buruh Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Bekasi, pada hari Kamis, 28/11/2019.

Dalam aksinya, mereka menolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang pelaksanaan Upah Minimum Kerja Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dan Segera tetapkan UMK tahun 2020 melalui SK Gubernur Jawa Barat.

perwakilan dari pengunjuk rasa pun diterima oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro di ruang aspirasi dalam rangka dialog.

Setelah berdialog dengan perwakilan massa, Ketua DPRD kota Bekasi menyampaikan hasilnya di atas mobil komando,
1. Kami DPRD Kota Bekasi, sepakat pencabutan Surat Edaran Gubernur, ini aspirasi dari teman – teman Serikat Pekerja,
2. kami juga meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait, untuk mengeluarkan Surat Keputusan kaitan Upah Buruh Kota Bekasi, tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu harus di sesuaikan, agar buruh kembali menjalankan aktifitasnya.

Selama berlangsungnya aksi, situasi aman dan kondisif kemudian massa membubarkan diri.
(Wisnu/Met)