DAERAH  

Anggota DPRD Kab. Bogor Dari Fraksi Golkar Dapil 1 H. Ahmad Maulana Adakan Giat Informasi Terkait Perda

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Dewan perwakilan rakyat (DPRD ) kabupaten Bogor Komisi IIl dari Fraksi Golkar di dapil 1 H ,Ahmad Maulana mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) kabupaten Bogor diantara nya fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, tahun anggaran 2025 dan dan partisipasi warga masyarakat di bidang usaha (UMKM).

Acara diselenggarakan halaman musolah RT 06/06 kelurahan Tengah di Kecamatan kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dengan di hadiri oleh tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya, Sabtu (18/1/25).

Dalam kesempatan tersebut H. Ahmad Maulana yang akrab di sapa Maulana mengatakan, Sosper adalah merupakan sosialisasi peraturan daerah yang di buat oleh Gubernur dan DPRD sebagai bentuk implementasi dari Undang Undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut H. Ahmad Maulana bagi setiap anggota DPRD kabupaten Bogor berkewajiban untuk melaksanakan penyebarluasan Perda yang telah diundangkan, agar masyarakat menjadi tau dan menjadi cerdas secara akademis sekaligus turut serta dapat berperan aktif memfasilitasi pesantren yang belum mengetahui tentang adanya Perda tersebut.

H Ahmad Maulana mengajak kepada masyarakat agar pro aktif membantu Pesantren yang belum memiliki kelengkapan dokumen agar segera melengkapi dokumen.

Perlu di ketahui bagi setiap Pesantren yang sudah memiliki kelengkapan dokumen bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Jawa Barat.

”Bantuan tersebut meliputi sarana dan prasarana untuk pendidikan di Pesantren,” tutur H Ahmad. Maulana di hadapan peserta sosper.

Lebih lanjut H Ahmad Maulana mengatakan, bantuan tersebut harus melalui pengajuan dari Desa dan di lanjutkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Bogor dan selanjutnya akan diproses oleh Pemkab kemudian diajukan ke Pemprov Jabar.

”Seiring dengn terbentuknya Perda tersebut, Pemerintah kabupaten telah menyediakan anggaran Rp. 12 milyar, menjadi Rp. 15 Milyar anggaran untuk di bagi – ke masing masing kebutuhan dan seperti UMKM , kesehatan, pendidikan, khusus untuk Pesantren yang sudah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, melalui proses pengajuan,“ pungkasnya. (Indri)