Anggota PPS Diduga berstatus pengurus Partai Politik Dilantik KPUD Indramayu

INDRAMAYU . JABAR.KABARDAERAH.COM – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru saja selesai dilantik oleh KPUD Indramayu diduga masih pengurus partai politik di Gor Darma Ayu Indramayu, Selasa (24/01/2023).

Diduga meloloskan peserta yang namanya masih tercatat sebagai pengurus PAC (Pimpinan Anak Cabang) partai politik tertentu. Hal tersebut diketahui dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang di download oleh tim media Selasa. 24 Januari 2023. Hasil dari lownloading menunjukkan benar bahwa peserta tersebut masih sebagai pengurus partai politik.

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tarjono membenarkan pihaknya menerima aduan masyarakat terkait adanya pengurus parpol yang dinyatakan lolos seleksi. Bahkan sekarang ikut pelantikan. Bawaslu tengah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.

“Laporan itu kami terima melalui posko aduan masyarakat yang ada di Panwascam,” kata Tarjono kepada media kabardaerah.com dikantornya, selasa 24 Januari 2023.

Tarjono mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami aduan itu dengan meminta keterangan berbagai pihak, terutama pelapor dan terlapor, yakni KPUD Indramayu.

Saat ini kata Tarjono,” Pihaknya masih dan tengah mengumpulkan bukti dan juga klarifikasi dari KPU. Bawaslu juga akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.

“Saat ini mulai kami proses, pelapor juga tolong bantu dengan melengkapi bukti – bukti lain. Selanjutnya akan kami plenokan dengan komisioner Bawaslu lainnya,” ujarnya.

Selain meminta keterangan pihak-pihak terkait, Tarjono mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pengumpulan bukti berkas dokumen yang didapatkan dari pelapor.

Dugaan adanya anggota parpol yang lolos seleksi PPS di Indramayu ini muncul dari Kecamatan Cantigi di desa Cemara. Tak hanya tercatat sebagai anggota parpol, terlapor juga masih menjabat wakil ketua PAC dari salah satu parpol.” Padahal, sesuai undang-undang, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS itu salah satunya adalah tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” kata Tarjono.

Atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan, pungkasnya. (MA).