OPINI  

Apebdes Harus Dijadikan Subjek Pembangunan, Bukan Dijadikan Objek Kepentingan

Sukabumi, jabarkabardaerah.com – Anggaran pendapatan dan balanja Desa
( APBDES ) merupakan anggaran tahunan Desa, yang bersumber dari Dana Desa ( DD ). Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi DaƩrah ( BHPRD ) serta dana bantuan dari Provinsi dan ditetepkan melalui Peraturan Desa. ( PERDES )

Musyawarah Desa merupakan, musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penetapan anggaran.

Pemerintah Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pemerintahan Desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembangunan Desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun. dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun anggaran berjalan.

Maka untuk itu, APBDes bukan dana untuk Kepala Desa samata, namun APBDes halus di jadikan Subyek Pembangunan Desa. Pemberdayaan serta Pembinaan masyarakat Desa itu sendi, Buka sebaliknya APBDES dijadikan Objek kepentian, keuntungan untuk meperkaya diri para Kepala Desa.

Penulis : Anwar Ressa
Korwil 3 Jabar, KabarDaƩrah.com

Tinggalkan Balasan