DAERAH  

APH Wajib Tindak Ulah Oknum Eks Kades Soal Program PTSL Di Desa Mandrajaya

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI — Harapan masyarakat terkait adanya program PTSL, agar seluruh bidang tanah dapat terdaftar, dan memiliki kepastian hukum, atas hak kepemilikan dan mengurangi sengketa, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang memerlukan bukti kepemilikan tanah.

Namun yang terjadi sekarang di Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat pada Rabu (18/06/2025).

Persoalan PTSL ramai menjadi bahan obrolan, dipastikan hari ini seperti bola panas dan liar, bahkan sebagai topik paling utama di masyarakat karena adanya ulah oknum eks Kepala Desa nya.

Terlebih persolan oknum yang diduga memanfaatkan program PTSL demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dilain sisi oknum eks Kepala Desa perlu ditindak lanjuti secara hukum, sampai mendapatkan kejelasan yang pasti, ungkap pengamat publik.

Begitu miris jika menyimak apa yang disampaikan warga kampung Cicariu RT 03 RW 03 Apudin (57), pada suatu pemberitaan,” pungutan uang yang dikerjakan dari januari 2021 sampai sekarng 2025 masih tidak jelas,” Katanya.

Lebih lanjut Solihin (Kadus) dalam pengakuannya dan membenarkan memungut sejumlah uang di masyarakat langsung untuk pengurusan sertifikat pada program PTSL.

“Benar sekali semua nilainya kurang lebih Rp 4 juta dari beberapa orang, dan uang tersebut disetor ke Bendahara PTSL, dengan kwitansi tanda terima. Selanjutnya kami tidak tahu kemana itu uang,” ujar Solihin.

Menurut Solihin, pada awalnya dirinya mendengar bahwa ada limpahan kuota PTSL dari Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas untuk Desa Mandrajaya. Makanya kami tawarkan kepada warga sesuai arahan Pemdes untuk mengurus persyaratan, berupa photo copy KK, KTP, dan SPPT, jelas Solihin.

Berbalik pengamat publik yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan,” persoalan PTSL selentingan banyak kasus yang sama, di desa selain di desa mandrajaya, perlu penyelidikan ulang”.

“Kejadian serupa dan sudah dikantongi nama desanya, apalagi kita selaku pengamat publik,” tutup Aden.

Reporter, DS