Arogansi Kuwu Temiyang Terhadap Wartawan, BPMD Angkat Bicara

JABAR.KABARDAERAH.COM . INDRAMAYU – Terkait seminar anti korupsi se-dunia dengan tema ” Selamatkan Dana Desa dari Bahaya Korupsi ” yang di gagas SMSI Indramayu di aula Bank BJB Indramayu.

Sikap pernyataan arogansi Kuwu Temiyangsari kecamatan Kroya kabupaten Indramayu, menjadi polemik atas dana desa sebagai aset desa bukan aset negara, Ia mengatakan tidak perlu takut terhadap wartawan, Hal ini ditanggapi oleh BPMD dan Beliau pun angkat bicara di kantor BPMD Indramayu, Senin (12/12/2022).

Saat ditemui oleh awak media yang menanyakan, terkait statement Kuwu yang menyatakan bahwa dana desa bukan uang negara, Beliau (red. BPMD) mengatakan,” Saya tidak tahu yang intinya, kalau saya hanya sebagai fungsional menerangkan bahwa dana transfer dititipkan desa dari APBN,” katanya.

Kuwu Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Bapak Haerudin

Kuwu Haerudin menambahkan, Kuwu Temiyangsari Kecamatan Kroya, Haerudin saat menghadiri Hari Anti Korupsi se-dunia yang digagas oleh SMSI di Aula bank BJB mengatakan pada pemateri, seolah – olah para Kuwu ini tidak benar semuanya yang mengelola dana desa para Kuwu/Kepala Desa bukan pemerintah, karena Dana Desa kaitannya dengan Kuwu, bukan uang Negara, juklak juknisnya sudah ada, harapnya

” Para kuwu se – Indramayu gak usah takut. Apalagi kalo ditekan oleh oknum awak media yang menakut-nakuti, kita laporkan juga, karena kita punya Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI)”, ucap kuwu Haerudin dengan lantang.

” Apalagi masalah bangunan-bangunan kita yang menangani, seolah-olah ini adalah pemback Uppan dan lain sebagainya ini banyak sekali terjadi,” ujarnya.

“Jangan takut, karena kuwu juga organisasi, orang nomor satu di desa kita masing – masing”, tegasnya.

Dihari yang sama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melalui Erwin sebagai Staf Fungsional Analis kebijakan mengatakan, terkait dengan pengawasan Dana Desa bukan ke BPMD. BPMD hanya melakukan pembinaan dan sosialisasi,seperti pembuatan regulasi, Bintek, penggunaan Dana BKD dan sebagainya.

“Kalo pengawasan ada pada Permendagri No.73 tahun 2020, terkait dengan penggunaan Dana Desa yaitu Permendes No.7 tahun 2021, pengawasan dilakukan oleh APIP, Camat, BPD dan Masyarakat”, ucap Erwin.

Dana Desa adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu dari Pusat langsung turun ke desa-desa.

Salah satunya pengawasan juga memang dari Pers, sebagai kontrol sosial dari masyarakat, bisa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena merupakan kewajiban sesuai dengan kewenangannya.

“Ketika ada Wartawan sebagai kontrol sosial mempertanyakan anggaran DD yang diturunkan dari Pusat ke pemerintah desa terkait penggunaanya sah – sah saja”, terang Erwin.

Akan tetapi berbeda dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan, mungkin dia sampai memeriksa barangkali diduga ada penyelewengan anggaran, yang mengakibatkan ada kerugian uang Negara.

Terkait dengan Statemen Kuwu Desa Temiyang Sari yang mengatakan bahwa DD bukan uang Negara,  Erwin menjawab saya tidak tahu, karena baru mendengar.

“Dalam waktu dekat akan saya sampaikan kepada Plt.Kadis DPMD (Jajang) dan memanggil Kuwu Desa Temiyang Sari, terlebih dahulu saya meminta arahan pada Kadis untuk menjembatani dengan para awak media, terkait dengan Statemen Kuwu tersebut”, pungkasnya. (MA)