AsPem Minta Masyarakat Patuhi KTR.

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com –
Semakin meluasnya konsumsi rokok di masyarakat tidak lepas dari banyaknya iklan perusahaan, sponsor, promosi dan reklame rokok yang bertebaran di sekelilingnya, termasuk para remaja. Hal ini dapat mempengaruhi mental otak anak-anak. Dengan alasan menggambarkan produk gaul, life style, modis, petualangan, dan sudah menjadi gaya hidup sehingga secara perlahan tapi pasti, rokok merusak masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 08/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat, baik di instansi pemerintahan maupun swasta dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Hal itu ditegaskan Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan Kabupaten Indramayu Drs. Jajang Sudrajat saat memberikan sambutan pada kegiatan Implementasi Perda No. 08/2016 tentang KTR di Ruang Ki Tinggil Sekretaris Daerah (Setda) Indramayu, Selasa (29/01/2019).

“Implementasi Perda itu bahwasanya setiap instansi pemerintah dan kantor-kantor pelayanan publik harus ada kawasan tanpa rokok kalau pun tidak ada harus disediakan tempatnya, sehingga dapat menghargai orang yang tidak merokok karena dalam perda tesebut menjelaskan kualitas udara harus bersih dan sehat artinya ada keseimbangan antara yang merokok dan tidak merokok,” katanya.

Jajang menilai, Perda KTR tersebut bukan hanya mengedepankan KTR semata, namun mengatasi masalah sosial yang penanganannya secara langsung diatasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu dengan menyiapkan sedikitnya 6 tempat Puskesmas yang mempunyai pelayanan Hipnoterapi untuk masyarakat yang berkeinginan berhenti merokok.

“Melalui Dinkes Indramayu sudah kita sediakan pusat Hipnoterapinya yang tersebar di 6 Puskesmas seperti di Lohbener, Sindang dan lainnya. Hal itu ditunjukan untuk masyarakat yang sudah kecandunan kemudian ingin berhenti merokok,”tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, dr. Deden Boni Koswara mengatakan, masyarakat harus paham dulu apa itu bahaya merokok dan bagaimana dampak kesehatannya. Namun ia mengaku, sejak diterbitkannya pada 2016 yang lalu, dalam pelaksanaannya masih banyak kendala yang mengakibatkan masyarakat masih belum mengatahui maksud dan tujuan dari Perda tersebut.

“Sebetulnya Perda ini sudah lama diterbitkan, namun masyarakat masih belum mengatahui maksud dan tujuannya, bahkan sebelumnya tidak jelas arah penindakan bagi yang melanggar di kawasan melarang merokok itu sendiri,” katanya.

Untuk itu Deden menginginkan melalui kegiatan tersebut, selain masyarakat harus mematuhi Perda KTR, dirinya juga sedang berupaya mengarahkan pemikiran masyarakat ke arah promotif dan preventif artinya bagaimana masyarakat bisa mencegah supaya tidak terjadinya penyakit sejak dini bukan melalui hasil pengobatan yang rutin.

“Tentunya melalui penerapan Perda KTR ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada namun yang paling penting kita mengarahkan bagaimana masyarakat bisa berfikir promotif dan preventif artinya masyarakat bisa mencegah supaya tidak terjadinya penyakit sejak dini bukan melalui hasil pengobatan yang rutin,” pungkasnya. (C.Tisna/yib)