JABAR.KABARDAERAH.COM – Bogor, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menyita ratusan minuman keras ( Miras ) dengan berbagai Merk, dan minuman oplosan ( Minop ) dari 2 (dua) Toko di wilayah Babakan Madang. Semua ini hasil dari laporan warga masyarakat setempat, yang sudah resah dengan kelakuan para pemilik Toko yang menjual Miras-Minop dengan bebas, Kamis ( 13/6/2019 ).
Atas laporan warga tersebut, Sat Narkoba Polres Bogor langsung meluncur ke TKP dan melakukan tindakan serta penyitaan atas barang bukti Miras- Minop tersebut.
Barang bukti Miras dan Minop ini ,di sita dari 2 ( dua ) buah Toko di wilayah Rt 03/01 Ds. Sentul Kec.Babakan Madang.Toko yang menjual Miras ini antara lain ;
1 .Toko Tambun dengan Barang Bukti 44 Botol Miras dengan berbagai Merk,
dengan di berikan bukti STP no. Pol /01/VI /2019/Sat Res Narkoba Polres Bogor
2 .Toko Samuel Siregar dengan Barang Bukti 138 Botol Miras dengan berbagai Merk, dengan di berikan bukti STP no.pol/02/VI/2019/Sat Res Narkoba Polres Bogor.
Atas temuan barang bukti tersebut, dan terbukti melanggar Perda Kabupaten tentang ketertiban umum, maka di lakukan upaya proses hukum berupa Tipiring terhadap yang bersangkutan.
Kegiatan yang di mulai pukul 21.30 Wib s/d selesai ini , berjalan aman dan terkendali.
( lukman )