OPINI  

Bahaya Bila Suatu Saat Legalisasi Miras di Sahkan

Oleh: Lela Nurlela S.Pd.I

JABAR.KABARDAERAH.COM . OPINI – Beberapa waktu yang lalu masyarakat di negeri ini dihebohkan dengan adanya berita bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi miras. Hal ini menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat dan juga penolakan dari berbagai tokoh agama.

Menurut wakil ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI) Anwar Abbas beliau menyampaikan kebijakan ini lebih mengedepankan dan mempertimbangkan kepentingan penguasa dan pengusaha dibandingkan kepentingan rakyatnya. Beliau juga menyampaikan bangsa ini telah hilangan arah, tidak jelas apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengurusi negara. Sampai-sampai ia menyebut “Di mulut mereka bilang Pancasila, tapi dalam prakteknya terapkan sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan karakter jati diri bangsa ini.”(glora.co,25/02/2021

Ketua MUI pusat Cholid Nafis pun menegaskan, melegalkan investasi miras sama saja mendukung beredarnya, sehingga hukumnya haram. Tidak bisa menjadikan alasan budaya atau kearifan lokal setempat melegalkan investasi miras dan peredarannya.

Mantan wakil sekretaris Jendral MUI Teungku Zulkarnain pun juga terang-terangan menolak kebijakan ini, sebab kemungkinan miras bisa dijual sampai tingkat pedagang kaki lima, kebijakan ini akan merusak masyarakat dan membahayakan rakyat ke jurang kehancuran.(wartaekonomi.co.id, 25/2/2021)

Setelah mendapatkan adanya pro kontra di masyarakat tentang Perpres izin investasi miras, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) nya itu. Dalam pernyataannya beliau menyampaikan “setelah menerima masukan dari berbagai ulama, ormas (organisasi masyarakat) dan tokoh agama lainnya, saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi industri baru minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut, ucap Jokowi dalam konferensi pers, selasa 2/2/2021.

Berbagai banyaknya penolakan terkait adanya Perpres investasi miras ini menunjukan masih banyak orang yang peduli terhadap keselamatan negeri ini. Bagaimana tidak! Sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam pasti mereka memahami bahwa yang namanya minuman keras itu sudah jelas hukumnya haram. Karena akan banyak madarat/bahaya yang menimpa kalau Perpres itu disahkan.

Terkait minuman keras ini ada data yang disampaikan oleh WHO. Menurutnya, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan. WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik.(kompas.com, 12/5/2014)

Max Griswold, salah satu peneliti dari institute for Health Metrics and evaluation, yang dikutip oleh The Independent, menyebutkan bahwa penelitian menjelaskan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Itu berlaku di seluruh dunia. Penelitian itu mengistemasi bahwa mengkonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes dan tuberkulosis.

Konsumsi miras juga erat kaitannya dengan-bahkan memicu- tindak kejahatan dan kekerasan. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang NCADD (Nstional Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah meliris laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol.

Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan.

Di negeri ini banyak fakta yang menegaskan konsumsi miras erat dengan kasus kejahatan. Kasus terbaru, oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak empat orang. Tiga di antaranya meninggal. Salah satunya anggota TNI. (kompas.com, 26/2/2021)

Jauh-jauh hari Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadaratan. Syaikh Ali as-Shobuni dalam _Tafsir ayat Alahkam min al-Quran_ mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman _khamr_(miras) disebut secara terang-terangan rinci.

Allah SWT menyebutkan _khamr_ dan judi bisa memunculkan kebencian dan permusuhan di antara orang-orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, dan melalaikan salat. Allah SWT juga mensifati _khamr_ dan judi sebagai _rijsun_(kotor), perbuatan setan dan sebagainya. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras.

Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa dan kejahatan lainnya. Pantas jika Nabi saw. menyebut _khamr_ sebagai _ummul khaba’its_ (induk dari segala kejahatan).

_”Kamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.”_ *(HR. at-thabarani)*

Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah SWT berfirman yang artinya: _”Hai orang-orang yang beriman, sungguh meminum (khamr), berjudi, (berkorban untuk berhala) dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhi semua itu agar kalian dapat keberuntungan”._*(TQS. Al-Maidah:90)*

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr). Mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen. Rasul bersabda: _Rasulullah Saw telah melaknat yang berkaitan dengan khamr sepuluh golongan: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya yang menikmati harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan”._ *(HR. at-Tirmidzi)*

Dari penjelasan berbagai dalil di atas, ini menunjukan bahwa miras itu haram dan harus dilarang secara total.

Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekuler, aturan agama (syariat) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi.

Demokrasi erat dengan kapitalisme. Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat, adalah keuntungan dan manfaat, terutama manfaat ekonomi.

Karena itu, selama sistem sekuler tetap diadopsi dan diterapkan, sementara syariat Islam dicampakkan, masyarkat akan terus terancam dengan miras dan segala madaratnya.

Karena itu pula, sudah saatnya kaum muslim segera meninggalkan sistem sekuler yang diterapkan saat ini seraya segera menerapkan syariat Islam secara _kaffah._

Wallahu a’lam