Bawaslu Jabar Masih Lakukan Penyelidikan Tentang Politik Uang Pada Saat Pentas Pemilu Kemarin

JABAR.KABARDAERAH.COM – Hari pencoblosan pemilu telah usai, sampai saat ini Bawaslu Jabar memastikan baru ada 13 kasus dugaan tentang politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu ketika pada saat masa tenang, maupun hari H, tetap dilanjutkan.

“Bawaslu tetap melanjutkan upaya pelaporannya dari kasus sejak masa tenang Bawaslu kemarin menerima 13 kasus dugaan money politics, yang terjadi di masa tenang dan hari H juga,” ujar Abdullah, di kantornya, Selasa (30/4/2019).

Abdullah juga mengatakan, sejumlah dugaan pelanggaran tersebut sebagian besar penanganannya masih sebatas dan dibahas di tingkat pertama alias masih dalam tahap penyelidikan.

Jika saat penyelidikan ada unsur di tingkat pertama terpenuhi, kata Abdullah, maka pembahasan berikutnya bisa dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan.

“Ada yang pembahasan tingkatan pertama, ada yang juga sudah mengarah kalau unsur ini sudah terpenuhi maka kita akan lakukan pembahasan lanjutan di Sentra Gakkumdu,” ungkap Abdullah.

Abdullah menjelaskan juga, ada sekitar sembilan kasus dugaan politik uang yang penanganannya berpotensi untuk dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu. Dia tak merincikan daerah mana dan siapa saja peserta pemilu yang diduga melanggar UU itu.

“Ada sembilan yang cukup kuat unsurnya untuk kita lanjutkan ini tersebar di kabupaten dan kota. Yang di Kota Bandung masih kajian di Bawaslunya,” ujarnya.

Jika benar sesuai fakta dan penyidikan dan dinyatakan peserta pemilu terbukti melakukan pelanggaran dan memiliki kekuatan hukum tetap, Abdullah menyatakan, kepesertaannya bisa dibatalkan dan dapat dianggap gagal. (red)