Bawaslu Kota Bandung Perintahkan Sat Pol PP Untuk Tertibkan Alat Kampanye Pelanggar Aturan

BANDUNG, jabarkabardaerah.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat sudah memberi rekomendasi untuk penertiban terhadap pemasangan atribut kampanye di Kota Bandung yang melanggar ketentuan dan aturan tentang tata ruang serta tata ruang di Kota Bandung. Rekomendasi ini disampaikan langsung kepada Satpol PP Kota Bandung. Sehingga saat ini eksekusi sudah berada di tangan Satpol PP.

“Itu Bawaslu Kota Bandung sudah melakukan tindakan rekomendasi untuk dilakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai di lokasi pemasangan. Laporannya memang dalam hal penertiban APK itu pengawas koordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung agar kemudian Satpol PP menertibkan,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh rekan media, pada Selasa (05/03/2019).

Dengan kata lain, lanjut Zali, ” pihak pengawas sudah melakukan prosedur pengawasan dan penindakan. Setelah itu ranahnya berada di Satpol PP untuk melakukan penertiban dan pembersihan”.

“Penertiban itu tidak di Bawaslu, Bawaslu hanya rekomendasi dan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan dan membersihkan APK yang dipasang di luar mekanisme yang telah ditentukan,” terangnya.

Menurutnya, rekomendasi dari pengawas kota ke Satpol PP Kota Bandung sudah dilakukan sejak tiga minggu lalu. Zaki pun meminta agar Satpol PP Kota Bandung maupun Pemkot Bandung dikonfirmasi akan hal ini.

“Kita sudah melalui mekanisme prosedur dan sudah diminta untuk melakukan penertiban,” katanya. “Jadi tinggal nunggu Satpol PP. iya, coba konfirmasi Satpol PP gimana atau pemdanya dalam hal ini.”

Beliau juga menyatakan, pemasangan APK di Bandung memang paling mencolok dibandingkan daerah lain di Jabar. Ini sangat disayangkan mengingat Bandung adalah ibu kota provinsi Jawa Barat.

“Tidak semua. Memang iya di Kota Bandung kita sayangkan itu, di pusat kota pemerintahan provinsi Jabar ini yang kami sayangkan. Tidak semua Jabar,” katanya.

Tidak Akan Dibuang

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung siap menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Sebanyak 818 personel akan disebar ke 18 titik utama di seluruh wilayah Kota Bandung, Rabu (6/3) besok.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP Kota Bandung, Krinda Hamidipraja mengungkapkan, jalur-jalur protokol seperti jalan kota dan provinsi merupakan titik-titik utama. Sementara di jalur-jalur wilayah, pihaknya bekerja sama dengan para camat untuk membantu menertibkannya.

Sebanyak 818 personil itu terdiri dari 345 Satpol PP, 383 Pekerja Harian Lepas (PHL), dan 90 Linmas (Perlindungan Masyarakat). Sementara itu, ada 10-30 orang yang akan bertugas di jalan-jalan kewilayahan dan gang.

“Kami sudah membagi tugas. Jalan protokol oleh Satpol PP, di gang itu oleh kecamatan,” jelasnya dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (5/3), dikutip dari siaran persnya.

Ia mengklaim, selama ini telah rutin menertibkan APK yang melanggar aturan. Namun, pelanggaran pemasangan APK masih banyak terjadi. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan yang jelas tentang prosedur pemasangan APK.

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat. Biasanya, kami FGD (Focus Group Discussion)-kan dulu apakah sesuai aturan APK itu melanggar atau tidak. Baru kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Masyarakat biasa melaporkannya melalui kanal informasi Satpol PP Kota Bandung, salah satunya melalui media sosial Twitter @satpolppbdg.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1096 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, ada beberapa hal yang diatur terkait APK, mulai dari bahan, desain, materi, hingga lokasi pemasangan.

Menurut aturan tersebut, ada 4 lokasi yang dilarang dipasang APK. Keempat lokasi tersebut adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Selain itu, pemasangan APK harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan. “Seharusnya para peserta Pemilu sudah paham ini karena sudah ada juknisnya dari KPU. Tapi masih saja ada yang bandel,” keluhnya.

Hasil penertiban disimpan di gudang milik Satpol PP. Jika ada partai politik atau peserta pemilu yang akan mengklaim APK tersebut, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP Kota Bandung.

“Kami ada dua gudang, yang satu di Martanagara, satu lagi di Pasirluyu. Silakan kalau mau diambil. Itu kami simpan, tidak dibuang,” ujarnya. red. jabarkabardaerah.com