Bawaslu Nilai Tidak Ada Masalah Dengan ” Bingkisan Pembawa Pesan “

POLITIK, jabarkabardaerah.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut tidak mempermasalahkan pembagian bingkisan ‘Pembawa Pesan’ bergambar wajah pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kampung Akuarium, Jakarta. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pembagian bingkisan itu tidak melanggar aturan kampanye.

“Tidak [melanggar], penyebaran bahan kampanye tidak melanggar. Sepanjang penyebaran bahan kampanye tidak fitnah kepada pasangan lain,” kata Bagja saat dihubungi, Kamis Kamis (28/02/2019).

Menurutnya, dalam Pasal 284 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya diatur larangan menjanjikan atau memberi uang. Sementara kotak ‘pembawa pesan’ berisi stiker, kalender, alat tulis, dan buku tulis.

Namun Bagja menyebut Bawaslu menyoroti pemaksaan yang dilakukan relawan dalam membagikan bingkisan tersebut.

“Pembawa Pesan itu silakan penyebaran bahan kampanye, door to door silakan. Tapi orang tidak boleh dipaksa untuk menerima. Lalu ngapain juga [orang yang tidak mau menerima] dicatat?” ucapnya.

Sebelumnya, warga Kampung Akuarium, Jakarta, mengaku didatangi oleh seorang perempuan tak dikenal. Ia datang membagikan bingkisan kepada warga. Bingkisan itu dinamai ‘Pembawa Pesan’ dam berisi poster wajah Jokowi, stiker, kalender, alat tulis, dan buku tulis.

Masalah bermula saat warga Kampung Akuarium menolak mentah-mentah bingkisan itu. Sang relawan marah-marah dan memaksa warga untuk menerima.

“Malah teriak-teriak, ‘saya kerja saya cari makan buat anak saya gini-gini,’ ya sudah enggak salah cari nafkah, enggak jadi masalah. Tapi, kalau ditolak ya enggak usah maksa,” tutur tokoh masyarakat Kampung Akuarium, Dharma Diani, kepada rekan media, di depan rumahnya, Jakarta, Rabu (27/02/2019).

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Bawaslu untuk menyelidiki indikasi adanya praktik politik uang di kotak bertuliskan ‘Pembawa Pesan’.

Ia mengingatkan praktik pemberian uang telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat kampanye berlangsung.

“Bawaslu di sini perannya harus hadir betul ya. Kalau kemudian money politics disepakati tidak boleh, dan kemudian juga tidak boleh adanya intimidasi, maka ya sebaiknya hal semacam ini pasti sudah sampai kepada Bawaslu, hendaknya segera ditindaklanjuti,” kata Hidayat saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (28/02/2019).

Senada dengan Hidayat, menurut pengamat kebijakan publik dan sosial kemasyarakatan Yudiyanto dari LSM Baladaya Kabupaten Bekasi saat ditemui di RS Mitra Bekasi Timur oleh rekan media.

Beliau menilai bahwa pembagian pesan salah satu pendukung atau relawan Capres merupakan tindakan yang tidak patut, sebab didalam tersebut ada bentuk harga yang diberikan. Meskipun memang merupakan paket sembako.

” Seharusnya kalau ingin menunjukan sesuatu yang positif harusnya tunjukan melalui visi misi dan sisa dari masa jabatannya dengan membuat kebijakan-kebijakan yang dirasakan menguntungkan masyarakat. Bukan dengan cara pembagian sembako yang bergambar capres atau cawapres”.

” Karena saat ini Saya yakin masyarakat Indonesia sudah pandai menentukan pilihan, jadi hal-hal semacam itu harap tolong dikaji ulang oleh Bawaslu dan KPU, agar dimasa kampanye ini terlihat lebih elegan, jujur, adil, tidak saling mencela, menghujat, memfitnah dan menyebarkan berita bohong”. Lanjutnya.

” Semoga Demokrasi Indonesia berjalan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan berakhir damai sentosa”. Imbuhnya diakhir sesi wawancara. red. jabarkabardaerah.com