Baznas Jawa Barat Diduga Melakukan Penyelewengan Dana BTT Hibah Uang

BANDUNG . JABAR.KABARDAERAH.COM — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat melalui Fadjar Alamsyah Ketua Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat, mendorong agar Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat dicopot dari jabatannya, juga meminta Baznas Jawa Barat untuk menunjukan Bukti Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian dana ke Kas Daerah atas sisa hibah uang Beban Tidak Terduga (BTT) jaring pengaman terdampak Covid-19 di Jawa Barat.

Baznas Provinsi Jawa Barat yang merupakan lembaga pemerintahan non-struktural diketahui telah mengajukan proposal bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan kegiatan jaring pengaman terdampak Covid-19 di Jawa Barat.

Berdasarkan proposal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hibah berupa uang yang dibebankan pada BTT pemerintah sebesar Rp.11.799.500.000,00, melalui Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah.

Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah kemudian mengajukan permohonan pencairan rencana kebutuhan belanja (RKB) yang telah dikaji oleh Inspektorat Daerah kepada PPKD. Pencairan RKB dilaksanakan oleh Bendahara BTT pada PPKD melalui mekanisme langsung (LS) dan ditransfer kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah.

Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah merealisasikan BTT berupa hibah uang kepada Baznas Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.11.799.500.000,00 berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Transfer Nomor 992/872/Yanbangsos/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Berdasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Baznas Provinsi Jawa Barat, yang rencananya penggunaan dana BTT berupa hibah uang sebesar Rp.11.799.500.00 itu diperuntukkan sebagai Program Bantuan Bidang Ekonomi Rp.2.700.000.000, Bantuan Bidang Sosial-Keagamaan Rp. 4.437.500.000, Bantuan Bidang Pendidikan Rp.2.500.000.000, Bantuan Bidang Kesehatan Rp.1.162.000.000, serta Operasional Perencanaan, Pengelolaan, dan Pelaporan Bantuan Percepatan Penanggulangan Covid-19 sebesar Rp.1.000.000.000.

Jumlah Rp.11.799.500.000,00 dalam NPHD diketahui merupakan kewajiban masing-masing pihak dengan ketentuan bahwa Baznas Provinsi Jawa Barat mempunyai kewajiban membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah kepada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah, paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai dengan ketentuan tidak melebihi satu tahun anggaran berikutnya, dan Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah mempunyai kewajiban melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan belanja hibah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 28 Desember 2020, Biro BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 78 Pelayanan Sosial Sekretariat Daerah berubah menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

Hasil wawancara dengan Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Spiritual pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah terkait pertanggungjawaban BTT berupa hibah uang kepada Baznas Provinsi Jawa Barat, diketahui bahwa sampai dengan tanggal 10 Mei 2021, Baznas Provinsi Jawa Barat belum menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah. Juga Biro Kesejahteraan Rakyat belum melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan belanja hibah, dikarenakan Baznas Provinsi Jawa Barat sampai dengan tanggal 10 Mei 2021 belum melaporkan proses kegiatan.

Wakil Ketua Bidang III dan dokumen realisasi penggunaan dana BTT berupa hibah uang yang diperoleh dari Baznas Provinsi Jawa Barat, diketahui bahwa dana hibah diterima rekening Baznas Provinsi Jawa Barat tanggal 4 Januari 2021 sebesar Rp.11.799.500.000,00. Sampai dengan 14 April 2021, telah digunakan sebesar Rp.1.970.878.634,00. Sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.9.828.621.366,00.

Realisasi penggunaan dana tersebut juga belum didukung dengan bukti penyerahan dana kepada masing-masing penerima yang dilakukan melalui perwakilan Baznas di masing-masing Kabupaten/Kota yang merupakan hasil transfer dana dari Baznas Provinsi Jawa Barat.

Baznas Provinsi Jawa Barat lalu menyatakan akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor ;
205/KU.03.11.02/BPKAD yang menyatakan bahwa laporan penggunaan belanja tidak terduga berupa hibah disampaikan oleh penerima BTT berupa hibah kepada Gubernur melalui perangkat daerah penanggung jawab RKB satu bulan setelah kegiatan selesai.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 21 Mei 2021, Baznas telah mendistribusikan dana hibah kepada 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebesar Rp.11.220.833.334,00. Dengan demikian terdapat sisa dana hibah sebesar Rp.578.666.666,00 (Rp.11.799.500.000,00-Rp11.220.833.334,00). Atas jumlah tersebut Baznas Provinsi Jawa Barat diduga belum menyetorkan pengembalian ke Kas Daerah.

Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, pada Pasal 19 bahwa:

(1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;

(2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi: a) Laporan penggunaan hibah; b) Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;

(3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan; (4) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan
oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan;

b. Peraturan Gubernur Nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 19 (COVID-19), serta penyusunan Rencana Kebutuhan melalui Belanja Tidak Terduga pada Bab II Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Covid, Huruf A angka 3 Pertanggungjawaban dan Pelaporan dan Huruf L yang menyatakan bahwa penyampaian pelaporan pertanggungjawaban akhir tahun disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

Hal tersebut mengakibatkan realisasi atas penggunaan dana hibah yang belum didukung laporan penggunaan hibah sebesar Rp.9.796.674.577,00 (rigid rincian = Rp.4.136.118.694,00+ Rp.5.081.889.217,00+ Rp.578.666.666,00), diduga juga dapat berpotensi disalahgunakan tidak sesuai NPHD.

Badan Koordinasi HMI Jawa Barat pada waktu yang direncanakan akan melakukan Laporan Pengaduan (Lapdu) Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut serta akan melakukan konferensi pers mosi tidak percaya kepada Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat. (Rilis)