Bejat ! Seorang Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya Sendiri

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIREBON – Seorang ayah berusia 38 tahun, tega  perkosa putri kandungnya sendiri. Ayah bejat bernama AS merupakan orang tua  kandung korban yang berprofesi sebagai supir, warga Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Sebut saja korban bernama Mawar (samaran) dicabuli dan diperkosa sebanyak dua kali oleh ayah kandungnya sendiri,  baik didalam kamar mawar, maupun di dalam kamar ayah kandungnya.

Kronologisnya, AS pertama melakukan aksinya kepada putrinya yang bernama Mawar (14) pada bulan Oktober tahun 2017 di dalam kamar korban, pada waktu itu pelaku mendatangi dan memasuki kamar korban saat  malam hari dan seketika itu juga AS  langsung melakukan pemerkosaan dengan mengancam korban untuk tidak melapor kepada siapapun, dan apabila melapor akan dibunuh, “jelas Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto S.I.K, M.S.i saat Konferensi Pers, Jum’at (27/9/19).

Pemerkosaan kedua, AS melancarkan aksinya kembali pada bulan April tahun 2018, saat itu korban diajak ke dalam kamar sang ayahnya dan kemudian mawar diperkosa untuk yang kedua kalinya, dan sang ayah kembali mengancam korban, apabila melapor ataupun teriak akan dibunuh, “ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, hubungan antara pelaku dan korban adalah orang tua kandung dan Anak kandung, di mana ibunya pada waktu itu sedang bekerja diluar negeri yakni, di Malaysia sebagai TKW.

Setelah ibunya pulang dari Malaysia,  Mawar langsung melaporkan dan menuturkan sambil menangis kepada ibu kandungnya, bahwa dirinya telah diperkosa oleh ayahnya sebanyak dua kali.

Selanjutnya, Atas laporan dan penuturan dari putrinya tersebut, sang ibu kandung langsung kaget, dan pada bulan September 2019 kemarin akhirnya ibunya melaporkan ke Polres Cirebon dan kemudian pelaku dapat kami amankan, “lanjut Kapolres.

“Sampai dengan sekarang korban belum hamil,  karena pada saat melakukan pemerkosaan dan ketika akan ejakulasi pelaku tidak memasukan spermanya kedalam kemaluan putrinya tersebut.

Akibat kelakuan ayah kandungnya tersebut, tentu saja kondisi korban secara psikis agak terganggu, karena korban merasa ketakutan dengan orang tuanya sendiri yang pada saat diperkosa atau disetubuhi pelaku melakukan ancaman pembunuhan terhadap korban, “ungkap Kapolres.

Saat diinterogasi Kapolres didepan para awak media, pelaku yang berambut belakang kuncir itu mengaku merasa  khilaf dan menyesali atas perbuatannya tersebut, karena ditinggal sang istri selama dua tahun lebih bekerja di Malaysia.

Ternyata pelaku saat ini telah menikah kembali melalui nikah sirih.

Atas perbuatannya tersebut kini pelaku harus menginap di hotel prodeo, dan sebagaimana yang  dimaksud pasal 76 dan pasal 81 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku akan terancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara, “pungkas Kapolres kepada wartawan. (yan/kd)