Bekas Gedung Tua, Diduga Di Jadikan Tempat Penimbunan Solar Subsidi Di Wilayah Kota Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Terkait dengan adanya dugaan jaringan oknum sendikat yang menimbun solar bersubsidi di wilayah kota Bogor, sudah cukup menjadi perhatian masyarakat publik. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus oleh Instansi yang terkait. Bagaimana tidak, solar subsidi yang seharus nya di pergunakan untuk masyarakat bawah, namun oleh para dugaan oknum sindikat solar subsidi ini dipergunakan dan diduga di perjual belikan untuk keperluan industri.

Dari pantauan awak media yang secara langsung melakukan investigasi sesuai dengan informasi masyarakat di lapangan, bahwa para sendikat ini mengambil solar subsidi tersebut di setiap SPBU . Dengan menggunakan mobil Doble engkel Box yang sudah di modifikasi oleh mereka. Bila di perhatikan secara sepintas, mobil box tersebut memang tidak ada beda nya,dengan mobil Box pada umum nya. Namun klo di perhatikan secara seksama, mobil ini mempergunakan semacam alat diesel, untuk menyedot solar yang keluar dari selang di SPBU, untuk naik kedalam tempat yang ada di dalam mobil Box tersebut.

Hal ini guna mengelabui aparat Kepolisian dan pihak SPBU sendiri. Para sendikat ini, membeli solar di SPBU yang diduga sudah menjadi langganan nya, dan di tumpuk pada sebuah bangunan tua. Dimana bangun tua ini, sudah lama tidak berpenghuni.

Dari penelusuran awak media, para sendikat solar subsidi ini, biasa nya beroperasi pada malam hari, untuk menghindari dari pihak Kepolisian.

Terkait penyalahgunaan Solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 55 juncto pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal Enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

( lukman )