JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harusnya secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan (DD) dana desa, seperti Desa Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
Saat ini Pemerintah Desa Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari melaksanakan pembangunan proyek pembangunan jalan desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa ( DD ) tahun 2025. Namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan desa yang berlokasi di Kp. Cibungur nampak diduga tanpa dilengkapi papan informasi/ pagu anggaran, sehingga tidak jelas darimana sumber anggarannya dan juga berapa nilai anggarannya.
Seharusnya menurut Undang-undangĀ dan Peraturan Pemerintah bila proyek pembangunan jalan ini, bersumber dari (DD) dana desa yang berarti bersumber dana uang Negara, Semestinya ada papan informasi, agar masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pembangunan proyek pembangunan jalan ini.
Beberapa masyarakat saat dimintai keterangan terkait jalan tersebut, menyampaikan kepada wartawan kalau Proyek pembangunan jalan ini sangat membingungkan. Yang pertama, terkait sumber dana anggaranya darimana, nilai anggaran-nya berapa dan berapa lama masa waktu pengerjaannya, sebutnya.
Menurut Wawan sebagai sekdes desa Tanjungrasa kecamatan Tanjungsari, yang ditemui salahsatu media (30/04/2025) terkait keluhan masyarakat, menyampaikan kalau papan pagu anggaran belum jadi, ungkapnya.
Sementara menurut informasi warga di lingkungan proyek pembangunan jalan desa, bahwa proyek ini sudah berjalan kurang lebih Satu Mingguan. (Tim)