Beredarnya Video Anak SD Untuk Kepentingan Kampanye Merupakan Tindak Pidana Pemilu

Komnas Perlindungan Anak :

JAKARTA, jabarkabardaerah.com – 25/02/19 Komnas Anak : Sebagaimana dimaksud didalam Pasal 15 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Konvensi Internaional PBB tentang Hak Anak,? video siswa sekolah dasar menyanyikan lagu Pilih Prabowo Sandi yang telah beredar ke publik dan menjadi viral adalah nyata sebagai bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Memanfaatkan, menyalagunakan dan menyuruh anak untuk memilih salah satu pasangan calon presiden seperti yang terlihat dalam video itu jelas-jelas merupakan tindak pidana pemilu. Dengan demikian, orang yang menyuruh anak-anak murid SD untuk menyanyikan lagu-lagu Prabowo-Sandi didalam kelas lingkungan sekolah dan dan menyuruh mengacungkan jari tanda memilih pasangan Prabowo Sandi sudah dapat diancam dengan kurungan penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo Jakarta.

Arist Merdeka Sirait lebih jauh menjelaskan, bahwa para siswa yang ada dalam video itu memakai seragam sekolah sambil bernyanyi dan menggerakkan tangannya di dalam sebuah ruangan. Ada pula siswa yang berpose dua jari membentuk jari seperti pistol. “Ayo kita pilih Prabowo Sandi”. Ini telah membuktikan bahwa siswa dan siswi SD ini telah dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilpres April 2019.

“Siapapun yang menyuruh dan memanfaatkan kepolosan anak SD ini, apakah dia seorang guru, simpatisan Paslon Presiden dan atau pendukung dan tim sukses Paslon Presiden 2019 adalah tidak dibenar oleh ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU pemilu dan UU Perlindungan Anak”. “Berhentilah memanfaatkan dan menyalagunakan anak dalam kegiatan Politik.

“Oleh sebab itu karena unsur pidana pemilu sudah cukup bukti, maka tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta serta mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggunakan kewenangannya sebagai badan pengawas pemilu untuk melakukan penelusuran atas beredarnya video ini untuk dijadikan bukti permulaan melaporkan tindak pidana pemilu ini kepada Polri”, desak Arist.

Untuk memastikan beredarnya video dan untuk mengetahui tempat peristiwa terjadi dan yang menyuruh dan memanfaatkan anak dalam kampanye politik, Komisi nasional Perlindungan Anak bersama Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara segera melakukan penelusuran beredarnya video ini dan hasilnya akan dikordinasikan dengan Bawaslu untuk dijadikan bukti hukum tindak pidana pemilu.

Yang pasti Komnas Perlindungan Anak tidak akan membiarkan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan akan terus menelusur untuk memastikan peristiwa ini.

Komnas Perlindungan Anak akan terus mendalami beredarnya video ini secara baik sehingga diperoleh bukti hukum yang kuat.,

Pemanfaatan anak dalam kegiatan politik harus diantisipasi segera, karena prediksi situasi politik menjelang Pileg dan Pilpres serentak pertengahan April 2019 akan terus memanas. Ujaran-ujaran kebencian tidak bisa dihindari yang pada gilirannya akan dikonsumsi anak-anak Indonesia yang sehingga dapat mendorong anak mengimititasi apa yang anak lihat dan rasakan dari lingkungan sosialnya, demikian Arist mengakhiri percakapan dengan media.

( red. jabarkabardaerah.com )