Biadab!! Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meregang Nyawa di RS, Begini Kronologinya

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA — Sungguh biadab aksi seorang Anak Kandung yang tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga mengakibatkan meregang nyawa di Rumah Sakit (RS). Pelaku inisial UU (45) merupakan warga Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Ayah Kandungnya Sendiri.

“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap Ayah Kandungnya OS (75) terjadi di Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka pada Rabu 16 November 2022 Pukul 11.00 WIB,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi disaat Konferensi Pers, Pada Kamis (17/11/2022).

Kapolres mengungkapkan, setelah adanya laporan dari Masyarakat Polres Majalengka menerjunkan Personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji dan di TKP pelaku berhasil diamankan dan mengevakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit, namun sesaat korban di Rumah sakit Korban dinyatakan meninggal dunia.

“UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri dari rangkaian pemeriksaan penyidik Pelaku UU (45) cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas,kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, Pelaku UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan cara memukul dengan garpu ke arah dada namun di tangkis oleh korban selanjutnya tersangka UU (45) melakukan penganiayaan menggunakan Senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban.

“Barang-barang berupa cangkul,garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku UU (45) ke lokasi kejadian,”ungkapnya.

Kapolres menegaskan, hasil Informasi warga sekitar dan saksi saksi yang merupakan keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku UU (45) dalam kondisi gangguan Mental ataupun tekanan Psikis, namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” pungkas Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Pada Konferensi Pers kali ini Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Piki,Ka SPKT Polres Majalengka Ipda Asep Saepudin dan Pawas AKP H.Yayat dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Mardiono.***

Sumber: Humas Polres Majalengka
Editor : Yana Suryana