Biadab !! Pria Paruh Baya Cabuli Anak Autis Di Bawah Umur

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA — Mapolresta Bekasi Kota pada hari Senin, 17 Januari 2022, pukul 16.00 WIB. Melaksanakan Press Conference terkait dengan kasus perkara pencabulan terhadap anak (Autis).

Gelar Conference Press tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki, SIK., MH. Didampingi oleh Wakasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitra SIK., MH. Beserta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Dalam keterangannya di depan Media Kapolres mengatakan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP/B/165/I/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 15 Januari 2022, oleh pelapor bernama Saudari S (36), Warga Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Melaporkan tindak pidana pencabulan pasal ke unit PPA dengan korban anak A (7) yang diketahui menderita Autis, saat ini korban tinggal bersama Budhenya. Sementara tersangkanya adalah Saudara FS (46) pekerjaan serabutan yang masih tetangga korban.

Lebih lanjut Beliau menjelaskan, TKP kejadian di rumah tersangka di jalan Duku, Keluruhan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Waktu kejadian tindak pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa, 11 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologis kejadian menurut Kapolres, pada awalnya korban diajak tersangka untuk bermain di TKP yang merupakan rumah tersangka, kemudian setibanya di dalam rumah tersangka, tersangka lalu membuka celana korban dan melakukan tindakan oral terhadap alat genital korban. Kemudian tersangka melakukan penetrasi melalui dubur korban dan mengeluarkan spermanya, usai kejadian tersebut, korban diberikan uang Rp. 15.000,- oleh tersangka dan korban pun sempat diancam agar tidak boleh memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Polisi pun sudah memberikan sangkaan pasal kepada tersangka tentang larangan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan sesuai yang diatur pada pasal 81 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.

Saat ini korban sudah dilakukan Visum et Repertum (VeR) yang bekerjasama dengan Dokter Forensik RSUM Kota Bekasi guna untuk melengkapi bukti-bukti, sementara Tersangka sudah diamankan oleh penyidik unit PPA Sat. Reskrim di kediamannya, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang pada saat itu dikenakan oleh Korban.

Untuk keluarga korban yakni Ibu korban saat ini sedang bekerja menjadi TKW di luar negeri. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan apakah masih ada korban-korban lainnya dalam peristiwa pencabulan anak tersebut, pungkas Kapolres mengakhiri Conference Press. (***)