JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BANDUNG – Sejak digelontorkannya Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditiadakannya iuran bulanan pada tahun ajaran 2019-2020, tidak sedikit SMA & SMK Negeri di Jabar yang kesulitan keuangan untuk pengembangan dan pembiayaan operasional sekolah secara optimal.
Menanggapi hal itu, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, angkat bicara melalui audensi kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Komisi V, yang meminta DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mendorong Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan nya memperbolehkan SMA/SMK Negeri untuk melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.
FAGI Jabar juga menyampaikan keluhannya bahwa pada tingkat lapangan, ujung tombak di setiap pendidikan dalam hal ini kepala sekolah, banyak mendapati kebingungan dalam aturan aturan yang ada dalam pelaksanaan post anggaran yang ada atau program Bantuan Operasi Pendidikan Daerah (BOPD).
Dengan adanya bantuan dari APBD Provinsi sekolah negeri SMA/SMK/ yang jumlah nya kurang lebih sekitar 840 sekolah ini, sekolah-sekolah di jawa barat mengaku kebingungan dalam pelaksanaan dan sering berbenturan dengan publik, dalam hal ini LSM, media atau juga penegak hukum atau cyber pungli karena mereka dituduh melakukan pungutan-pungutan diluar yang sudah di berikan bantuan oleh pemprov lewat BOPD.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi menanggapi hal itu, menurutnya bahwa memang ada semacam ketidak sepahaman dan kesimpulan yang tercantum di BOPD dan setalah di perdalam dalam forum yang turut dihadiri juga pihak eksekutif dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Cyber Pungli, bahwa sesungguhnya BOPD ini tidak mungkin untuk menutup semua kebutuhan sekolah.
“Jadi memang ada semacam ketidak sepakatan dan kesimpulan apa yang tercantum di BOPD akhirnya kami memperdalam dan telah tercapai kesepahaman bahwa untuk anak sekolah di jawa barat tadi ada hasil penelitian level kota bandung kebutuhan adalah sekitar 4,5 juta pertahun nya per anak didik setelah tadi di jumlah jumlah kan hasil nya baru 3,5 juta per anak tentu ini kurang,” katanya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, (6/9/2021).
Abdul Hadi menambahkan, setelah dilakukan diskusi dengan berbagai pihak, terdapat kesimpulan, bahwa dalam satu pekan ini dengan di motori oleh inspektorat dan cyber pungli Jawa Barat untuk merangkum semua peraturan peraturan BOPD, hal itu bertujuan untuk membuat kesimpulan yang akan menjadi acuan untuk jawa barat, sehingga kegelisahan semua sekolah bisa terhindarkan.
“Jadi nanti akan ada aturan mengenai sumbangan, ini diputuskan oleh rapat komite sekolah untuk menyamakan persepsi perihal bantuan, karena komite sekolah ini diibaratkan semacam DPR nya sekolah lah, nanti itu di bicarakan semua oleh komite sekolah”. Tambahnya.
Hadi menyayangkan terhadap kasus-kasus yang terjadi di lapangan, dimana ada beberapa kepala sekolah menjadi korban pemanggilan kepolisian dan itu belum tentu bersalah namun sudah dihakimi secara moral mengenai kasus pungli.
“Fakta di lapang ini menyakitkan sekali, kepala sekolah tidak salah apa- apa tiba tiba di panggil Alat Penegak Hukum (APH) karena memungut, ketika diperiksa memang dibebas kan karena tidak terbukti bersalah, namun kan jejak digital tidak bisa dihapus karena sudah pernah di panggil, disorot masyarakat pula, ini hukuman moral yang berat sekali,” tandasnya. ***