BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi Datangi Komisi Yudisial atas Dugaan Ketidak Profesionalan Hakim Saat Tangani Praperadilan

JABAR.KABARDAERAH.COM . JAKARTA – Dinilai tidak profesional dalam menjalankan amanah Negara sebagai Hakim atas praperadilan Pemohon Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) dengan Polres Metro Bekasi Kota, atas penangkapan 6 kader atau anggota tidak sesuai KUHAP ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Kamis (25/06/2020) pukul 12.20 WIB.

” Selama persidangan kami mendapatkan perlakuan kurang baik, yaitu sikap yang arogan dengan cara membentak dengan keras dari hakim tunggal Praperadilan Asiadi Sembiring S.H, M.H, hingga terjadi perdebatan yang keras,” ungkap salah satu BPPH PP kota Bekasi.

“Pelaporan kami BPPH Pemuda Pancasila atas ketidak jujuran hakim menangani praperadilan ini setelah membaca surat putusan yang dibacakan tanggal 24 Juni 2020, sebagai BPPH kaget terkejut dan mengherankan ternyata hakim tunggal melampaui kewenangannya membahas materi pokok, yaitu dasar penangkapan, bukan syarat formil penangkapan, dan banyak sekali tidak mengungkapkan fakta fakta persidangan,” ujar Herwanto N, SH dan Bernardus Tamba S.H, BPPH PP Kota Bekasi kepada Kabardaerah.com.

” Untuk itu demi keadilan, berdasarkan peristiwa tersebut kami mohon kepada Ketua Komisi Yudisial agar memeriksa dan memanggil Hakim Asiadi Sembiring, agar memberikan sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik, yang tidak mencerminkan prilaku Hakim yang menjaga harkat dan martabat penegak hukum yang mulia, serta melampaui batas kewenangan dalam memutus perkara,” tegasnya.

” Laporan ini juga kita tembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat,” ungkap Bernardus Tamba S.H.

(Sule)