Bupati Bogor Seakan Tutup Mata, Pembangunan Villa Milik Walikota Bekasi Diduga Tidak Berizin 

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Buntut penggerebekan Wali Kota Bekasi di areal lahan villa miliknya yang berada di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Satgas Covid-19. Menjadi bahan pertanyaan terkait Walikota Bekasi yang tengah melakukan perluasan dan pembangunan sederetan villa di areal lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor, Kenapa Walikota Bekasi melakukan pembangunan villa diwilayah yang memang dilarang mendirikan bangunan baru?,” ujar Jeni Basauli, SH, MH Ketua PSBH Baghasasi, Kamis (18/2/2021).

Pasalnya, sambung Jeni, larangan pendirian bangunan baru permanen, khususnya pembangunan villa melanggar RT/RW.

“Lihat saja, bangunan yang di kuasai Habieb Rizieq aja dilarang karena melanggar RT/RW, masa ini pembangunan villa yang mungkin tujuannya nanti komersil dibiarkan oleh Bupati Bogor,” tegas Jeni Basauli.

Selain disinyalir melanggar RT/RW Kabupaten Bogor dan RT/RW Jabodetabekjur, bangunan villa yang lebih dari satu unit ini tengah dalam kondisi pembangunan, disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ironis, jika Bupati Bogor membiarkan pembangunan villa yang melanggar RT/RW tidak ditindak. Bahkan tidak memiliki izin (IMB) dibiarkan proses pembangunannya oleh Bupati Bogor Ade Yasin. Jangan mentang-mentang pejabat seenaknya membangun tanpa melengkapi prosedur, seperti IMB,” tandasnya.

Sayang, saat coba dikonfirmasi, Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa belum bisa dimintai keterangannya.(Sule/*)