Jabar,kabardaerah. com – Sebagai landasan dan Payung Hukum harus di terbitkan regulasi dibawahnya dalam mékanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat désa, yang teleh di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Républik Indonésia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bahwa kepala desa tidak boléh mengangkat dan memberhentikan perangkat désa secara politis dan sewenang-wenang dengan alasan hak preogratif,semua itu harus melaluai
mékanisme régulasi yang berlaku.
Maka untuk itu, dalam waktu dekat dan setelah Bupati Terpilih dilantik nanti untuk masa jabatan Priode 2018-2023.
Di minta harus segera menerbitkan Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat désa. Agar adanya kapastian tentang nasib para pangadi / perangkat désa.
Kabupatén Bogor yàng merupakan Kabupatén dengan Visi dan Misinya menjadi Kabupatén termaju di Indonésia, sudah selayaknya memikirkan nasib para perangkat désa.
Mengapa Perbup tersebut dibutuhkan ? Mengingat adanya tindakan sewenang-wenang para kelapa désa dalam menentukan, mengangkat dan mengganti para perangkat désa, sesuai dengan kehendak hatinya.
Mengingat banyak perangkat desa yang telah mengbdi sekian tahun lamanya
harus berhenti dan kehilangan pekerjaan, karna kebijakan yang dilandasi kepentiang politis para kepala desa. Semua itu dilakukan tanpa melalui mékanisme prosudural dan profesional, sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Dari rangkaian di atas dan demi paningkatan pelayan kepada masyarakt yang maksimal, para perangkat désa dengan pengabdianya yang tulus,ia akan terpacu dan timbul etos kerja baik
profesional dalam menjalankan tugasnya
Semua nya itu, apabila adanya kepastian
tentang nasib dan kesejahraan mereka.
Dan sudah selayaknya Pemerintah Daerah Kabupatén Bogor pemperhatikan para pengabdi Desa,agar lebih baik hidup nya ke depan.
Penulis : Jurnalis Kabar Daérah
(Anwar Ressa)