Buronan Tipikor Mantan Direktur PT. Bukit Inn Resort Di Bekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung Di Bali

JABAR.KABARDAERAH.COM . HUKUM – Mantan Direktur PT. Bukit Inn Resort di tangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI di Kediaman nya Jimbaran View Kabupaten Badung, Bali. Kamis 15/10/2020, Pukul 16.00 WITA.

Ida Bagus Surya Bhuwana (Terpidana) di tangkap terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur.

Dalam aksi penangkapan nya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI serta di bantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Badung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH. MH. Menjelaskan, Sebelum nya Terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur Utama PT. Bukit Inn Resort telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp 175.106.501.048 (Seratus Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah) sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan di dakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama – Sama,” Terang Hari

Hari juga menambahkan, Sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung walaupun sudah dipanggil secara patut, oleh karena itu kemudian Terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Atas Perbuatan nya Tersangka di ancam hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” Lanjut nya.

Saat ini Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan direncanakan malam ini dibawa ke Jakarta dengan pesawat pada penerbangan pukul 19.00 Wita serta diperkirakan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB dan selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan Terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 95 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” Pungkas nya.

[TB]