Calon Ketua Rt/Rw Kec. Bantar Gebang Diduga Banyak Yang Tidak Memenuhi Syarat Aturan Hukum

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI — Menindak lanjuti dari berita sebelumnya yaitu tentang Proses Pemilihan Ketua RT dan RW dikecamatan Bantargebang, yang diduga tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku ternyata makin terbukti.

Hal inilah yang diungkap oleh langsung oleh Jamalludin.S.H kepada rekan Media Kabar Daerah Jawa Barat melalui sambungan WhatsApp (WA). Jamalludin SH merupakan ketua GERBANG ” GERAKAN MASYARAKAT BANTARGEBANG“, Jum’at (09/09/22). Beliau Kembali memberikan kritikan keras terhadap adanya bakal calon ketua RT dan RW di Kecamatan Bantargebang.

Menurutnya ini makin terlihat jelas adanya para calon kandidat ketua RT dan RW yang terdaftar sebagai Pengurus Partai Politik. Beliau juga mengatakan, bahwa beliau sudah melakukan investigasi langsung kepada beberapa calon ketua RT dan RW yang terdaftar di SIPOL, Mereka kebanyakan merupakan sebagai pengurus Partai tertentu. Jelas ini tentunya Jamalludin SH berharap kepada Lurah Bantargebang juga Camat Bantargebang untuk lebih tegas dalam penegakan aturan, bahwa didalam PERWAL 58 TH 2020 jelas tidak boleh rangkap jabatan.

Jamalludin juga meminta agar Lurah mencabut SK panitia pemilihan RT yang telah terbukti sebagai pengurus Partai Politik karena calonnya juga pengurus Partai politik yang sama. Yang dikhawatirkan olehnya adalah nantinya ada dugaan-dugaan tertentu yang akan menunggangi Mereka pada saat ternyata Mereka nantinya terpilih jadi Ketua RT dan RW berikutnya, Sebab saat nanti Mereka menjabat, Mereka di haruskan wajib netral tidak memihak terutama dalam hal Politik, terlebih 2024 semakin dekat, Pungkasnya.

(Hodri)