Camat Pondok Gede Akan Membongkar Bangunan Setelah Mengeluarkan SP 3 Bangli PKL, Bila Tidak Membongkar

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI — Camat Pondok Gede setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada para penghuni bangunan liar (bangli) di Perumahan Duta Indah Jatimakmur Pondok Gede tertanggal 10 November 2021. Nampaknya, hingga 3 hari batas waktu yang diberikan dari keluarnya surat tersebut, para penghuni Bangli dan PKL tidak kunjung membongkar sendiri bangunannya,

Saat dikonfirmasi media, Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni tetap bersikukuh akan membongkar bangunan liar dan lapak PKL yang jelas diduga melanggar sepadan garis sungai (SGS).

“Tetap kita bongkar,” tegasnya singkat, Senin malam (15/11/2021).

Dirinya menyatakan, dalam waktu dekat Satpol akan mengundang OPD terkait, Pihaknya meyakinkan akan bersikap tegas sesuai aturan. Apalagi sudah mendapat dukungan dari DPRD Kota Bekasi.

“SP (surat peringatan) sudah disampaikan ke mereka. Kita pihak kecamatan sudah mengirim permohonan pasukan untuk penertiban ke Satpol PP. Nah, nanti Satpol PP yang mengundang OPD terkait untuk eksekusi,” tutup Sahroni. (Sule)